Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Sukabumi menyita ribuan botol minuman keras dengan kadar alkohol tinggi di sebuah rumah mewah, yang terletak di Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Petugas Kepolisian Resort Sukabumi berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal dengan kadar alkohol tinggi jelang Natal dan Tahun Baru. Ribuan dus berisi miras ini disita aparat kepolisian di dalam sebuah rumah mewah yang terletak di Simpang Cikembang, Desa Cimamggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/12/2020).Satu persatu petugas dari kepolisian Resort Sukabumi masuk ke dalam rumah mewah yang memiliki banyak ruangan ini. Ternyata ruangan-ruangan tersebut digunakan untuk penyimpanan miras ilegal tersebut.Penyitaan ribuan botol miras ini atas laporan warga sekitar lokasi, karena warga resah akibat maraknya beredar minuman keras di kawasan tersebut. Selain minuman keras illegal, polisi pun menyita biang yang disebut ciu, yang biasa digunakan untuk mencampur menjadi minuman keras oplosan.Kapolres Sukabumi, AKBP Lukman Syarif mengatakan, rumah yang dijadikan gudang yang berisi ribuan minuman keras ilegal ini terpaksa diamankan dan dipasang garis polisi. Penemuan ini merupakan dari hasil operasi razia menjelang Natal dan Tahun Baru.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemilik minuman keras illegal beserta sopirnya diamankan oleh pihak kepolisian, untuk pemeriksaan lebih lanjut.Rizky Gustana |Sukabumi, Jawa Barat
Polisi Sita Ribuan Botol Miras dari Sebuah Rumah Mewah di Sukabumi
Rabu, 23 Desember 2020 - 07:53 WIB