Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara 3 tahun terhadap Brigjen Prasetijo Utomo, terkait kasus pelarian Djoko Tjandra.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Kakorwas PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra."Memutuskan, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim M. Siradj saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020), seperti dilansir dari Antara. “ Membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri dan bersama-bersama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan dan menghancurkan barang bukti yang digunakan dalam penyidikan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetijo Utomo dengan pidana penjara selama 3 tahun," tambahnya.Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar Prasetijo Utomo divonis 2,5 tahun penjara."Hal yang memberatkan, terdakwa telah menggunakan surat palsu tersebut sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020," kata hakim Siradj.“Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatan, terdakwa sebagai Karo Korwas PPNS seharusnya bisa mengemban amanat," jelasnya.
Adapun hal meringankan adalah Prasetijo berlaku sopan di persidangan dan sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.Vonis tersebut berdasarkan dakwaan 263 Ayat (1) KUHP dan Pasal 426 KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Dalam perkara ini, Prasetijo didakwa bersama-sama dengan terpidana perkara pengalihan cessie
Baca Juga :