Kepala Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril (Foto Tangkap Layar Webinar)[/caption]“Asas proporsional, bahwa iuran JKN ini harus memperhatikan kemampuan anggaran dan finansial negara. Sementara asas kemanfaatan, adanya kebijakan tersebut ada kemanfaatan bagi publik. Satu prinsip lagi yang telah diperhatikan dalam Perpres yaitu prinsip gotong royong artinya ada kebersamaan antar peserta dalam menanggung pembiayaan jaminan kesehatan,” jelas Madril.
Baca Juga :