Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis 2 tahun 6 bulan terhadap Djoko Tjandra karena terbukti bersalah dalam kasus surat jalan palsu yang dilakukan oleh dirinya bersama dengan mantan pengacaranya, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo."Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut,” ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Sirat, Selasa (22/12/2020), dilansir dari Viva.“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," sambungnya.Majelis Hakim kemudian mengurai hal-hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Djoko Tjandra. Hakim menilai tindakan Djoko Tjandra sangat berbahaya karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan."Tindak pidana dilakukan saat melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes," kata Sirait.Selain itu, majelis hakim juga membacakan hal-hal yang meringankan terhadap Djoko Tjandra. Disebut Djoko Tjandra bersikap sopan selama menjalani persidangan. Tak hanya itu, faktor usia juga menjadi pertimbangan hakim dalam vonis tersebut."Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," jelas Sirat.Dalam perkara ini, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Viva
PN Jakarta Timur Vonis Djoko Tjandra 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Selasa, 22 Desember 2020 - 15:21 WIB