Tim Resmob Polsek Cipondoh, Tangerang, menangkap dua pelaku pengedar obat-obatan terlarang. Polisi juga menggerebek rumah yang dijadikan gudang tempat penyimpanan obat-obatan terlarang yang rencananya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2021.
Dari hasil penggrebekan, petugas mengamankan 48 ribu obat exymer serta 35 ribu butir lebih obat tramadol. Tersangka berinisial KR serta NR alias MT digelandang petugas Resmob Polsek Cipondoh, setelah tertangkap akan mengedarkan obat-obatan terlarang seperti exymer dan tramadol di wilayah hukum Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.Setelah dilakukan penyidikan mendalam, para pelaku mengaku bahwa seluruh obat-obatan ini di dapat dari tersangka berinisial SB alias BT. Sementara BT telah melarikan diri saat petugas melakukan penggrebekan di rumahnya yang dijadikan gudang tempat penyimpanan obat-obatan terlarang.Menurut keterangan para tersangka, rencananya ribuan obat-obatan ini akan diedarkan menjelang malam pergantian tahun dengan sasaran kalangan remaja.“ Ada 48 ribu obat exymer dan 35 ribu butir tramadol ya. Biasanya obat-obatan ini dikonsumsi oleh para remaja. Para tersangka yang ditangkap ini adalah penjemput barang dan penjaga Gudang yang sudah beroperasi selama sekitar 2 tahun, “ ujar Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom/ kapolsek cipondohKini petugas tengah mengejar SB alias BT yang sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang atau DPO. Sementara kedua pelaku yang tertangkap dijerat Undang-Undang Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.Rusdy Muslim | Tangerang, Banten
Baca Juga :