Di masa libur Natal dan Tahun Baru, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parwansa mewajibkan agar pengunjung tempat wisata dan hotel di Jawa Timur, bisa menunjukkan hasil rapid test.
Di tengah kondisi pandemi covid-19, masyarakat Jawa Timur, tidak bisa menggunakan masa libur panjang Natal dan Tahun Baru secara bebas. Destinasi wisata dan hotel atau penginapan dibatasi operasionalnya. Sejak libur panjang Natal dan Tahun Baru dimulai per 21 Desember 2020, seluruh masyarakat yang berkunjung ke sejumlah destinasi wisata dan hotel maupun penginapan di Jawa Timur, harus negatif covid-19 yang ditunjukkan melalui surat hasil rapid test.Penegasan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Menurut Khofifah, siapapun yang datang ke objek wisata dan hotel di Jawa Timur, wajib membawa surat hasil rapid test, baik rapid test anti body atau rapid test antigen.“Untuk kota atau kabupaten yang masuk zona merah, pengelola objek wisata dan hotel hanya diizinkan mengoperasikan 25 persen dari kapasitas yang ada, Sedangkan untuk kota/ kabupaten yang berzona orange, diijinkan untuk menggunakan 50 persen dari kapasitas yang ada, ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.Sementara terkait kegiatan malam pergantian tahun, Gubernur Khofifah menegaskan, dilarang keras mengadakan pesta atau kegiatan malam tahun baru yang membuat kerumunan. Selain larangan pesta malam tahun baru, Gubernur Jatim juga melarang pengelola wisata air beroperasi selama musim libur panjang Natal dan Tahun Baru.“ Setiap hotel yang memiliki wisata air atau kolam renang dilarang dibuka, “ ujar Khofifah.Sementara kewajiban membawa surat hasil rapid test ini juga diberlakukan bagi warga Jawa Timur dari luar kota yang akan kembali ke Jawa Timur pasca libur Natal dan Tahun baru.Khumaidi | Sidoarjo, Jawa Timur
Baca Juga :