Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) berharap aturan yang mewajibkan bagi siapa pun saat masuk atau keluar Yogyakarta melakukan rapid test antigen, akan memberikan rasa aman bagi para pelaku perjalanan termasuk wisatawan.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan kewajiban bagi siapapun melakukan rapid test antigen merupakan peraturan dari pusat.
“Kewajiban melakukan rapid test antigen sudah menjadi aturan pusat sehingga kami mengikuti protokol yang ditetapkan,” kata Heroe, Sabtu (19/12/2020), dilansir dari Antara.
Ia menuturkan, para pelaku perjalanan justru akan merasa lebih aman saat berwisata dengan adanya ketentuan baru
rapid test antigen.
“Ketika sampai di Yogyakarta dan mengunjungi berbagai objek wisata serta berinteraksi di tempat wisata, wisatawan akan merasa lebih aman dan nyaman,” katanya.
Ia optimistis ketentuan baru tersebut tidak akan mengurangi minat wisatawan datang ke Yogyakarta dan menghabiskan masa libur akhir tahun di kota tersebut.
“Saya kira wisatawan yang sudah berniat berlibur ke Yogyakarta akan mematuhi ketentuan untuk pelaku perjalanan tersebut. Harapannya, tidak akan mengurangi minat untuk libur akhir tahun,” katanya.
Ia pun menyebutkan Satgas covid-19 Kota Yogyakarta melalui Satpol PP juga akan terus melakukan patroli untuk memastikan tempat wisata dan tempat usaha di Yogyakarta menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
“Penegakan aturan akan kami lakukan. Jika ada tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan akan kami beri sanksi. Penutupan pun sudah kami lakukan di salah satu tempat usaha sebagai contoh bagi tempat usaha lain untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan,” katanya.
Penerapan protokol kesehatan yang baik, lanjut dia, menjadi modal untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang datang sekaligus memberikan perlindungan ke warga Kota Yogyakarta agar tidak tertular covid-19.
“Kami pun juga akan menanyakan ke tim UGM (Universitas Gadjah Mada) mengenai GeNose. Apakah sudah bisa digunakan secara luas atau belum. Ini juga untuk mempercepat proses tracing kasus,” katanya.
Berdasarkan data corona.jogjakota.go.id, pada Jumat (18/12/2020) terdapat tambahan 52 kasus positif covid-19 di Yogyakarta dan 30 pasien sembuh atau selesai menjalani isolasi mandiri.
Dengan demikian, total kasus aktif covid-19 di Yogyakarta tercatat 278 kasus, 986 pasien sembuh atau selesai isolasi mandiri dan 52 pasien meninggal dunia.
Antara
Baca Juga :