Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) berharap aturan yang mewajibkan bagi siapa pun saat masuk atau keluar Yogyakarta melakukan rapid test antigen, akan memberikan rasa aman bagi para pelaku perjalanan termasuk wisatawan.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan kewajiban bagi siapapun melakukan rapid test antigen merupakan peraturan dari pusat.“Kewajiban melakukan rapid test antigen sudah menjadi aturan pusat sehingga kami mengikuti protokol yang ditetapkan,” kata Heroe, Sabtu (19/12/2020), dilansir dari Antara.Ia menuturkan, para pelaku perjalanan justru akan merasa lebih aman saat berwisata dengan adanya ketentuan baru
rapid test antigen.“Ketika sampai di Yogyakarta dan mengunjungi berbagai objek wisata serta berinteraksi di tempat wisata, wisatawan akan merasa lebih aman dan nyaman,” katanya.Ia optimistis ketentuan baru tersebut tidak akan mengurangi minat wisatawan datang ke Yogyakarta dan menghabiskan masa libur akhir tahun di kota tersebut.“Saya kira wisatawan yang sudah berniat berlibur ke Yogyakarta akan mematuhi ketentuan untuk pelaku perjalanan tersebut. Harapannya, tidak akan mengurangi minat untuk libur akhir tahun,” katanya.
Baca Juga :