Konsulat Jenderal RepubIik Indonesia atau KJRI Osaka, Jepang, terima sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang manajemen mutu dan anti penyuapan. KJRI Osaka merupakan perwakilan pertama RI di luar negeri yang terapkan sistem anti penyuapan sesuai SNI.
Penyerahan sertifikat SNI ISO 9001:2015 dan ISO 37001:2016 kepada KJRI Osaka, Jepang, digelar pada Kamis (17/12/2020).Sertifikat SNI ISO 9001:2015 adalah tentang Sistem Manajemen Mutu (SMM). Sementara SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk empat jenis pelayanan kekonsuleran.Sejumlah pejabat mengikuti acara ini secara virtual. Antara lain Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dalam proses sertifikasi SNI, pihak KJRI didampingi oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) terutama dalam persiapan teknis dan administratif.
Kualitas Pelayanan
Konsul Jenderal RI di Osaka Mirza Nurhidayat mengatakan, pihaknya berkomitmen memberi pelayanan prima, baik terhadap warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA)."KJRI Osaka juga akan memastikan penerima layanan merasakan perubahan yang dilakukan KJRI Osaka, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Mirza.Menurutnya, penerapan sistem manajemen mutu dan manajemen anti penyuapan merupakan tindak lanjut dari penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian PAN-RB yang diterima KJRI Osaka pada 10 Desember 2019.KJRI Osaka merupakan perwakilan RI di luar negeri pertama yang menerapkan sistem manajemen anti penyuapan sesuai SNI ISO 37001:2016Audit eksternal meliputi antara lain kebijakan penerapan, pihak-pihak yang terlibat, dokumen acuan, istilah dan definisi. Serta tujuh klaster yang menjadi fokus aktivitas SMM dan SMAP, yaitu konteks organisasi, kepemimpinan dan komitmen, perencanaan, dukungan, operasi, evaluasi kinerja, dan peningkatan.Dari hasil audit tersebut, pihak KJRI dinilai mampu menerapkan sistem manajemen ISO 9001 dan ISO 37001. (*)Baca Juga :