Petualangan Bengis Berakhir, Polisi Tangkap Pemalak Warteg Berseragam Ormas

Petualangan Bengis Berakhir, Polisi Tangkap Pemalak Warteg Berseragam Ormas (Foto ANTV-Saiful Anwar)
Petualangan Bengis Berakhir, Polisi Tangkap Pemalak Warteg Berseragam Ormas (Foto ANTV-Saiful Anwar) (Foto : )
Akhirnya petualangan bengis pemalak warteg berseragam ormas di Kembangan, Jakarta Barat pun berakhir usai polisi berhasil beringkusnya.
Anggota Polsek Kembangan menangkap seorang pria berinisial CR (28 tahun) karena diduga memeras sebuah Warung Tegal (Warteg) di Kembangan, Jakarta Barat, dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan menggunakan seragam organisasi kemasyarakatan (Ormas)."Masih didalami untuk kepastiannya, kita masih periksa-periksa kita masih cek di pimpinannya. Tapi hingga saat ini tidak ditemukan semacam kartu anggota tidak ada. Jadi, hanya ada bajunya saja tapi untuk bukti anggota seperti kartu itu belum ada," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan saat dikonfimasi di Jakarta, Kamis (17/12/2020).Lebih lanjut Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan pihaknya sudah memeriksa pelaku secara seksama, tetapi tidak menemukan kartu tanda keanggotaan dari ormas yang bersangkutan.Aksi CR saat memeras warteg tersebut tertangkap oleh kamera CCTV dan membuat petugas dengan mudah meringkus pelaku.Kemudian saat diperiksa, pelaku mengaku mendapat uang sebesar Rp100 ribu dari hasil memeras warung makan tersebut."Dia meras itu, menerima duit. Dia meras Rp100 ribu di sana. Alasannya nggak ada, minta begitu saja, minta uang dengan modal celurit," tambahnya, seperti dikutip dari Antara.Pelaku juga mengaku melakukan pemalakan itu untuk kebutuhan pribadi dan bukan atas perintah atau suruhan pihak mana pun."Ya buat keperluan pribadi saja, bukan ke siapa-siapa. Memang dia tidak punya pekerjaan," ujar Imam.Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pemalakan kepada warung tersebut, tapi untuk aksi yang pertamanya pelaku lupa waktunya.Imam juga mengatakan saat ini CR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp750 juta.