Mulai Jumat (18/12/2020), Angkutan Umum di Jakarta Hingga Pukul 20.00 WIB

Mulai Jumat (18/12/2020), Angkutan Umum di Jakarta Hingga Pukul 20.00 WIB
Mulai Jumat (18/12/2020), Angkutan Umum di Jakarta Hingga Pukul 20.00 WIB (Foto : )
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membatasi waktu operasional angkutan umum untuk mengendalikan kegiatan masyarakat dalam pencegahan covid-19 saat masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebutkan mulai Jumat (18/12/2020) operasional kendaraan umum atau transportasi umum seperti MRT Jakarta, TransJakarta dan LRT Jakarta, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB."Ya semua moda transportasi umum dibatasi. Semua diatur, dari KRL juga kita tunggu. Itu yang dari pusat kan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020), dilansir dari Antara.Dijelaskan, aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.Dalam Ingub 64/2020, aturan yang mengatur pembatasan operasional moda transportasi umum tertuang dalam butir kesatu dan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.Selain diminta membatasi jam operasional moda transportasi umum, Syafrin juga diminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat mengecek jumlah pengunjung yang masuk ke wilayah Ibu Kota Jakarta. Tidak hanya itu, Syafrin juga diminta untuk melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes cepat antigen terhadap pelaku perjalanan.Sebelumnya, Rabu (16/12) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan dua produk baru yaitu Instruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian.Serta, Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya lonjakan klaster COVID-19 akibat adanya libur akhir tahun Natal 2020 dan Tahun Baru 2021."Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD secara daring di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Antara