Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terpaksa melakukan isolasi (lockdown) tuutp untuk sementara waktu menyusul sejumlah pegawai yang terpapar Covid-19.Seluruh aktivitas dan jadwal persidangan ditunda terhitung sejak 21 Desember hingga 23 Desember 2020."Berdasarkan hasil pengumuman swab PCR Covid-19 beberapa aparatur peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA khusus, terpapar virus Covid-19," kata Kepala Bagian Humas pada PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Kamis (17/12/2020).Lebih lanjut Bambang juga mengatakan, terdapat delapan pegawai yang terpapar Covid-19. Lima di antaranya merupakan hakim.Karena itu, Ketua PN Jakpus Muhammad Damis memutuskan menghentikan kegiatan sidang sementara. Aktivitas persidangan dihentikan sejak 21 Desember 2020.Keputusan itu juga didasarkan dari surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA terkait operasional dan layanan pengadilan.Namun bisa saja dilakukan kegiatan jika memang ada pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya."Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA mengeluarkan surat keputusan terhitung sejak 21-23 Desember 2020, operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara, kecuali pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," kata Bambang, seperti dikutip dari VIVA.co.id.Pada 3 Desember lalu, PN Jakpus menggelar swab test antigen. Semua pegawai dan hakim mengikuti pemeriksaan itu.PN Jakpus juga pernah menutup sementara gedung pengadilan setelah ada hakim hingga pegawai pengadilan reaktif corona. Penutupan itu dilakukan pada 25 Agustus dan pada 6 Oktober 2020.
Baca Juga :