KROSCEK: Amnesty International Bongkar Kasus Tewasnya Anggota FPI

FI amnesty
FI amnesty (Foto : )
cnnindonesia.com
dalam laporannya berjudul “Amnesty: Polisi Tembak 6 Laskar Bisa Jadi Unlawful Killing” yang terbit pada 7 Desember 2020. Dalam artikel disebutkan Amnesty International Indonesia (AII) menyebut tindakan kepolisian yang memutuskan menembak mati enam anggota Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Cikampek, berpotensi menjadi unlawful killing alias pembunuhan yang terjadi di luar hukum."Polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing," kata Direktur Eksekutif AII Usman Hamid dilansir cnnindonesia.com.Usman memaparkan, penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009.(Link:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201207194415-12-579096/amnesty-polisi-tembak-6-laskar-bisa-jadi-unlawful-killing )Berdasarkan kroscek dan penjelasan, dapat disimpulkan klaim Amnesty Internasional bongkar kasus tewasnya anggota FPI adalah tidak benar.Faktanya, Amnesty Internasional hanya menyebut tindakan polisi menembak enam anggota FPI berpotensi menjadi unlawful killing.