Pemudik yang nekat pulang pada libur akhir tahun 2020 tetap akan dikarantina selama 14 hari di Solo Technopark, namun tidak untuk wisatawan yang datang untuk liburan ke Solo.
Mulai 19 Desember 2020 Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, mulai memberlakukan rumah karantina bagi para pemudik yang pulang ke Solo. Mereka yang mudik akan dikarantina selama 14 hari di Solo Technopark sebagai antisipasi peyebaran covid -19. Namun untuk wisatawan yang datang liburan ke Solo masih diperbolehkan dan tidak akan dikarantina.Pemkot Solo akan mulai mengaktifkan rumah karantina bagi pemudik saat libur akhir tahun mulai 19 Desember 2020. Surat Edaran (SE) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai regulasi pendukung segera dituntaskan pada 18 Desember dan Perwali tersebut dikeluarkan.Pemudik yang nekat pulang pada libur akhir tahun 2020 tetap akan dikarantina selama 14 hari di Solo Technopark, amun tidak untuk wisatawan yang datang untuk liburan ke Solo. Mereka masih diperbolehkan dan tidak akan dikarantina.Pemkot solo memiliki alasan tersendiri mengapa pemudik yang pulang ke Solo tetap dikarantina, sedangkan wisatawan tidak, pasalnya kalau pemudik tidurnya di rumah dan kalau wisatawan tidurnya di hotel.Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo ditemui di Pendopo Gedhe Balai Kota Solo, Rabu (16/12/2020) menjelaskan perihal karantina pemudik ini. “ Pemudik ke solo memiliki tujuan bertemu keluarga, sehingga dikhawatirkan akan membawa virus yang dapat menyebabkan terjadinya penularan di lingkungan keluarga. Kalau wisatawan pasti tidurnya di hotel, “ ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.Pihak Pemkot Solo juga akan menggerakkan ‘jogo tonggo’ yang nanti akan melaporkan kepada satgas covid-19, jika ada warga yang mudik ke Solo. Satgas covid-19 akan langsung menjemput pemudik tersebut untuk dikarantina di Solo Technopark.Wali Kota Solo juga mengimbau wisatawan yang berniat datang ke Solo untuk berwisata tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.Wisatawan juga diharuskan untuk membawa surat hasil rapid test maupun swab test. Wali Kota meminta agar hotel memiliki kebijakan ketat terkait penerapan protokol kesehatan. Sementara untuk kriteria orang yang tidak akan masuk karantina saat libur akhir tahun, antara lain; yang akan menghadiri hajatan, jagong, akan menikahkan anak dan tugas bekerja di Solo masih diperbolehkan. Demikian pula untuk acara workshop dan seminar juga diperkenankan dengan pembatasan peserta.Effendy Rois |Solo, Jawa Tengah
Baca Juga :