Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap pengusaha Tommy Sumardi, terkait kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra.
Teman dekat Djoko Tjandra itu juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan pidana badan."Menyatakan Terdakwa Tommy Sumardi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan, Selasa (15/12/2020), dikutip dari Viva.Tommy dituntut Jaksa, bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Kendati begitu, Jaksa menghargai keterbukaan Tommy dalam membongkar kasus tersebut. Jaksa menyatakan terdakwa patut mendapat justice collaborator . Tommy pun dinilai mengakui perbuatannya selama persidangan dan bukan pelaku utama."Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," kata Jaksa.Pokok perkaranya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Pengusaha Tommy Sumardi sebagai perantara suap Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar USD200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Polisi Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu. Suap ini ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam
red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri. Viva
Kasus Suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Selasa, 15 Desember 2020 - 17:34 WIB