Pengemudi Online yang tergabung dalam program Gold Kapten Grab/TPI telah mengeluhkan adanya indikasi penipuan terselubung yang merugikan mereka.
Hal itu dirasakan sejak awal mendaftar menjadi Gold Kapten PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang merupakan Prefered Partner dari Grab Indonesia.Hal tersebut semakin memburuk dengan terjadinya tindakan perampasan dan pencurian kendaraan yang dilakukan oleh Pihak yang telah menerima Kuasa dari TPI atau sering disebut Tukang Repo (Repotition)."Pengemudi (Gold Kapten) yang bekerja sama dengan Grab indonesia dan PT. TPI untuk melakukan kegiatan usaha pengoperasian Grab App dan hak kepemilikan kendaraan sesuai dengan Flyer maupun Video Iklan saat itu, dimana Sdr Ridzki Kramadibrata dan PT. TPI melalui video dan flyer mempromosikan kegiatan usahanya berupa jasa pelayanan kendaraan berpengemudi berbasis aplikasi (Grab App) dan investasi kepemilikan kendaraan, yang diberi nama program Gold Kapten yaitu program layanan kendaraan berpengemudi dengan Program Kepemilikan Kendaraan dalam jangka waktu lima Tahun. (sesuai iklan di Blog nya Grab tertanggal 12 Februari 2016)" demikian rilis yang diterima antvklik.com.Persyaratan yang disepakati dalam perjanjian adalah perjanjian sewa beli sehingga kedua belah pihak telah terjadi kesepakatan kerjasama layanan kendaraan berpengemudi.Layanan kendaraan berpengemudi yang di maksud adalah : semua tindakan, aktifitas, operasi, pengemudi yang ketentuannya ditentukan oleh pihak perusahaan melalui Grab App untuk jasa layanan transfortasi sewa khusus non trayek (Taxi Online).Kendaraan yang dipergunakan berdasarkan iklan serta promosi saat ditawarkan perusahaan adalah merupakan investasi pengemudi dalam jangka waktu 60 bulan dengan ketentuan pengemudi wajib mencapai minimum argo sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) perminggu. Serta membayar angsuran setiap bulannya selama 60 bulan kepada PT. TPI.Namun ketika sudah berjalan hingga hampir 4 (empat) tahun PT. TPI menyatakan tidak ada program kepemilikan namun menurut PT. TPI yang ada adalah program sewa menyewa.Sudah dilakukan upaya beberapa kali untuk klarifikasi secara resmi dan sendiri sendiri antara Gold Kapten dengan PT. TPI namun sepertinya belum ada tanggapan.Namun ada beberapa Gold Kapten mendapatkan perlakuan seperti intimidasi dari pihak yang mengatas namakan PT. TPI atau pihak ketiga lainnya.Indikasi Penipuan dan Penggelapan tersebut semakin menguat ketika dihapuskannya “ORDER PRIORITAS” oleh Grab Indonesia, dihilangkannya uang pengembalian Topup sebesar 20% yang seharusnya menjadi milik Gold Kapten, dihilangkanya insentif rutin setiap periodenya dan adanya indikasi pengaturan/pembagian order yang tidak merata dan transfaran.Persoalan semakin meruncing sejak masa covid-19, saat cicilan kendaraan semakin sulit didapatkan mereka juga tidak memperoleh fasilitas dana sosial, dan keringanan cicilan yang disediakan pemerintah.Pada 30 Maret 2020 TPI mengeluarkan kebijakan sepihak terkait adanya Covid 19 dengan cara memaksa seluruh Gold Kapten mengakhiri Perjanjian Kerjasama (istilah dari TPI adalah “Tutup Kontrak) dan mengembalikan Kendaraan Gold Kapten (istilah dari TPI adalah “Menitip Kendaraan”).Atas desakan dari beberapa Gold Kapten yang tergabung dalam Forum Komunikasi Gold Driver akhirnya TPI meninjau kembali Kebijakan tanggal 30 Maret 2020 setelah. Setelah beberapa kali perubahan akhirnya Grab bersama TPI menggratiskan pembayaran Angsuran selama 2(dua) bulan (April – Mei 2020) seperti yang disampaikan dan ditayangkan dalam Video Grab Academy Periode September 2020 di Aplikasi Grab Driver dan juga mengeluarkan seluruh Kendaraan Gold Kapten yang telah dititipkan di beberapa Pool TPI.Situasi semakin sulit ketika Aplikasi Grap Driver para pengemudi online tersebut disuspend secara sepihak oleh TPI sejak bulan Juni 2020. Walau persoalan ini telah ditangani oleh LBH FTA KSBSI sejak Maret 2020 namun pihak Penerima Kuasa pengambilan Kendaraan tetap melakukan penarikan paksa (istiahnya REPO). Dalam dua minggu terakhir sudah ada 10 (SEPULUH) kendaraan Gold Kapten diambil secara paksa dengan cara dirampas di jalan dan dicuri dengan menggunakan kunci Duplikat yang disediakan oleh TPI melalui Penerima Kuasa mengambilan kendaraan.Penerima Kuasa REPO tersebut mendapatkan uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per Kendaraan jika berhasil dirampas atau dicuri, seperti disampaikan oleh salah satu anggota team REPO TPI yang melakukan penganiayaan ringan terhadap salah satu Gold Kapten saat melakukan perampasan (Video tersedia di dokumen KSBSI). Penerima Kuasa REPO juga menggunakan Ormas untuk membantu melancarkan aksi merampas kendaraan dari Gold Kapten (seperti yang terjadi di Cipondoh).Beberapa Gold Kapten korban perampasan dan pencurian bersama Kuasa Hukum awalnya kesulitan untuk membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya atas beberapa kejadian tersebut. Kesulitan membuat Laporan Polisi tersebut terindikasi adanya campur tangan pihak TPI.Tiga orang Gold Kapten telah dilaporkan oleh TPI ke Polres Jakarta Barat atas tuduhan penggelapan. Pihak Polres Jakarta Barat sepertinya terkesan mendapatkan tekanan dari TPI terlihat dari adanya Komunikasi Intent dari TPI juga adanya kejanggalan dalam Surat Klarifikasi yang ditujukan kepada tiga orang Gold Kapten tersebut.Salah satu Gold Kapten (Alm Agus Maulana) yang mobilnya dicuri/diambil paksa menggunakan kunci duplikat dari TPI, akhirnya meninggal dunia sebelum dibuatkan pelaporan pencurian kendaraan ke Kantor Polisi.KSBSI dan federasi yang menaungi gabungan Gold Kapten dibawah FTA KSBSI mengutuk keras perbuatan zolim tersebut dan menuntut pemerintah sudah waktunya campur tangan memberi perlindungan kepada mereka.Ratusan pengemudi saat ini masih terancam dan sering menerima intimidasi keras dari Pihak Penerima Kuasa dari TPI dan oknum-oknum yang mengatas namakan Korlap/Korwil TPI bila pemangku kepentingan tidak melakukan apa pun.Beberapa tindakan REPO tersebut dan adanya Indikasi Penipuan yang dilakukan oleh TPI telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya walau pada awalnya masih terkesan lamban dan dipersulit saat pelaporannya.Korban materil, fisik dan mental terus terjadi. Hari ini korban nyawa telah juga dimulai.Menurut kuasa hukum KSBI, Hutasoit SH, pihak PT TPI juga di undang dalam pertemuan yang digelar hari ini, Selasa (15/12/2020), tapi tidak direspon."Berapa banyak korban lagi harus berjatuhan sampai para pemangku kepentingan membuka mata?" pintanya."Bila negara tutup mata atas persoalan ini, kemana lagi rakyat kecil harus meminta perlindungan?" pungkasnya.
Baca Juga :