Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Naik Pesawat ke Bali Wajib Tes PCR

pantai kuta bali foto reuters
pantai kuta bali foto reuters (Foto : )
Pemerintah Bali mewajibkan tes PCR atau uji usap bagi pelaku perjalanan yang naik pesawat terbang.  Ketentuan ini berlaku selama libur Natal dan tahun baru.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, para pelaku perjalanan yang naik pesawat terbang selama libur Natal dan tahun baru harus menunjukkan surat keterangan hasil test PCR negatif."Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Koster, seperti dilansir Antara, Selasa (15/12/2020).Menurutnya, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021. Surat Edaran ini berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.Koster mengatakan, ketentuan ini dikeluarkan karena masih tingginya kasus penularan Covid-19 di pulau dewata.Apalagi saat libur Natal dan tahun baru yang berpotensi meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan menimbulkan kerumunan orang."Oleh karena itu, perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Hal ini juga sesuai dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020," kata Koster.

Transportasi Darat dan Laut

Sementara bagi yang melalui perjalanan  menggunakan transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.Sedangkan bagi mereka yang berangkat dari Bali, surat keterangan tes PCR negatif atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.Ditambahkannya, dalam edaran itu juga dilarang mengggelar pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras."Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini," katanya lagi.
Antara