Sadis, Geng Remaja di Sleman Bacok Pengendara Motor lalu Dilindas

GWNS
GWNS (Foto : )
Polisi meringkus lima remaja anggota geng Get In Wrong Side (GNWS). Kelimanya melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara motor hingga mengalami luka berat. Korban dibacok lalu dilindas sepeda motor.
  Kelima orang anggota geng yang dibekuk oleh jajaran petugas dari Polsek Bulaksumur, Sleman ini berinisial OKA, MH, DM, LT dan AD. Kelimanya diketahui masih berusia di bawah 18 tahun.Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Iptu Fendi Timur mengatakan bahwa penganiayaan bermula saat 19 anggota GNWS sedang nongkrong di depan sebuah toko di daerah Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Minggu (6/12/2020). Ke-19 orang anggota geng GNWS ini nongkrong sekitar pukul 05.00 WIB.Fendi menceritakan saat nongkrong itu ada dua sepeda motor dengan tiga orang yang melintas di depan anggota geng GNWS. Tiba-tiba dua sepeda motor ini dikejar oleh para anggota geng GNWS."Mereka (anggota geng GNWS) langsung mengejar motor yang lewat. Mereka menduga ketiga orang itu berasal dari kelompok geng tertentu," kata Fendi, Senin (14/12/2020).Saat dikejar ini dua orang korban berhasil melarikan diri. Sementara korban berinisial NP berhasil ditangkap geng GNWS. Korban, sambung Fendi pun menjadi sasaran penganiayaan ke-19 orang anggota geng GNWS.Akibat penganiayaan dan pengeroyokan ini, korban mengalami luka berat. Korban, kata Fendi, mengalami luka bacok di kepala dan tangan. Kemudian korban juga kakinya sempat dilindas dengan sepeda motor oleh pelaku.Korban yang sudah tak berdaya ini kemudian ditinggal begitu saja oleh para pelaku. Kemudian korban dibawa ke RSUP Dr Sardjito. Fendi menyebut bahwa kondisi korban saat ini sudah membaik dan menjalani rawat jalan.Dari peristiwa itu, lanjut Fendi, jajarannya pun melakukan penyelidikan dan berakhir dengan penangkapan kelima anggota geng GNWS itu. Selain kelima orang itu, Fendi mengatakan pihaknya masih mengejar tiga pelaku lainnya yaitu Maksi yang merupakan otak dari geng GNWS, pelaku berinisial B yang melindas kaki korban dan pelaku berinisial Z yang membawa pistol airsoft gun."Orang tua masing-masing pelaku kami minta untuk kooperatif dan menyerahkan anak mereka yang terlibat dalam aksi kejahatan jalanan. Dari pelaku kami menyita barang bukti di antaranya dua buah gir dan satu airsoft gun," tutur Fendi."Atas perbuatannya, lima pelaku kami ancam dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu penjara lima tahun," tegas Fendi. Andri Prasetiyo | Seleman, Yogyakarta