Pemerintah belum menetapkan harga vaksin Covid-19 yang akan digunakan. Untuk itu, masyarakat dihimbau menunggu informasi resmi dari pemerintah.
Kedatangan vaksin dan rencana vaksinasi Covid-19 telah menarik perhatian dan harapan masyarakat akan segera terbebas dari pandemi Covid-19.Sehubungan dengan kebutuhan informasi lebih lanjut dan beredarnya informasi di sosial media dan media massa tentang harga vaksin Covid-19.Berikut penjelasan dr Siti Nadia Tarmidzi, juru bicara pemerintah yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan:“Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan no. 9860/2020 telah menetapkan 6 jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia, yaitu vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac. Kehadiran dan penggunaannya dalam program vaksinasi di Indonesia masih dinamis mengikuti proses pengadaan dan izin penggunaannya. Sementara itu, pemerintah belum menetapkan harga dari vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia. Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan dan kami himbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait vaksin danvaksinasi COVID-19. Informasi resmi akan dapat diakses di situs kemkes.go.id, dan covid-19.go.id “Kedatangan vaksin Covid-19 tahap pertama sejumlah 1.2 juta dosis dari Sinovac pada 6 Desember 2020 yang lalu.Saat ini, selagi proses evaluasi izin penggunaan dari Badan POM berjalan, pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 .Kendati demikian, saat ini, mulai beredar iklan atau promo mengenai Pre-Order Vaksinasi Covid-19 jalur mandiri yang beredar di media sosial.Dalam menyikapi hal tersebut, Juru Bicara Bio Farma, Bambang Heriyanto memberikan penjelasan bahwa saat ini. Pemerintah masih menyelesaikan skema pelaksanaan vaksinasi Covid-19 baik untuk kebutuhan program bantuan pemerintah maupun kebutuhan mandiri, dan Bio Farma belum melaksanakan sistem pelayanan Pre-Order untuk vaksinasi Covid-19 jalur mandiri dalam bentuk apa pun, baik untuk keperluan fasilitas kesehatan maupun untuk perorangan.
Baca Juga :