Kepolisian menyatakan hasil tes swab covid-19 terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab negatif.
Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menjalani protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 dengan melakukan tes swab terhadap Pimpinan FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hasil tes
swab Habib Rizieq telah keluar hasilnya dan menunjukkan negatif covid-19."Iya swab antigen. Negatif, sekarang sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020), dikutip dari RRI.Seperti diketahui, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka.Mereka adalah Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A). Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Baca Juga :