Kuasa Hukum FPI: Habib Rizieq Siap Jika Ditahan

Kuasa Hukum: Habib Muhammad Rizieq Shihab Siap Jika Ditahan
Kuasa Hukum: Habib Muhammad Rizieq Shihab Siap Jika Ditahan (Foto : )
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dikabarkan siap jika akan langsung dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
“Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang,” ujar Aziz saat dirinya tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020), seperti dikutip dari Viva.Azis mengatakan dalam hal ini pihaknya akan melakukan pembelaan pra peradilan. “Mungkin kita akan ajukan pra peradilan” ujarnya.Kedatangan Habib Rizieq, lanjutnya, sebagai sikap Imam Besar FPI tersebut kooperatif dan taat akan hukum yang berlaku, di mana statusnya saat ini sudah dijatuhkan sebagai tersangka.“Kita menunjukkan bahwa kita kooperatif dan juga taat hukum, meskipun ada di sana sini ada suara-suara sumbang terkait ketidakadilan,” ujarnya.Seperti diketahui, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka.Mereka adalah Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A). Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Viva.co.id