Polisi: Jika Tak Kooperatif, Habib Rizieq Akan Ditangkap

hrs di jakarta
hrs di jakarta (Foto : )
Setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan jadi tersangka. Menurut polisi, jika tidak kooperatif, Habib Rizieq akan ditangkap.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, upaya paksa atau penangkapan akan dilakukan jika Rizieq tidak kooperatif setelah ditetapkan jadi tersangka.Sebelumnya, Rizieq dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus kerumuman massa di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat."Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," kata Yusri.Selain Rizieq, lima orang lain dalam kasus yang sama juga akan ditangkap bila tidak kooperatif."Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundaang-undangan," katanya lagi. Berita terkait: Polisi tetapkan Rizieq Shihab jadi tersangka kasus keramaian Polisi menjerat Rizieq dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)"Penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) disangkakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Yusri.Pasal 160 KUHP adalah tentang penghasutan dengan ancaman hukuman  paling lama enam tahun penjara.Sedangkan pasal 216 tentang tindakan seseorang yang tidak menuruti  perintah atau menghalang-halangi pejabat yang memeriksa tindak pidana. Ancaman hukumannya empat bulan dua minggu penjara.
Viva.co.id