Beberapa hari lalu masyarakat Tegal dihebohkan dengan adanya video adzan jihad. Masyarakat yang resah kemudian melaporkan video tersebut kepada Polisi untuk mencari tau perihal kebenaranya.
Setelah menerima laporan masyarakat mengenai video viral tersebut, Polres Tegal langsung melaksanakan penyelidikanBerdasarkan temuan-temuan bukti saat penyelidikan, Polres Tegal menggelar perkara kasus tersebut di loby Mapolda Jateng, Senin (07/12/2020).Hadir dalam pers rilis tersebut Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastoni. Dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang."Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan." terang Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Senin (7/12/2020).Setelah ditelusuri melalui kanal youtube, didapati video yang diunggah oleh akun “AGUNG MUJAHID” dengan durasi 1 menit 12 detik.Video itu memuat seruan adzan jihad dengan judul pada unggahan yaitu "Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf. Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif"Video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu/ kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan.Menindaklanjuti Laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal yang dibackup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling.Hasilnya, pemilik akun youtube “AGUNG MUJAHID”, diketahui berinisial JAK (43 tahun) warga Kel. Kertajaya Surabaya, Rt 03 / XI Kec. Gubeng, Kota Surabaya."Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Surabaya." ungkap Kabidhumas Polda Jateng.Pelaku diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Baik individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka JAK mengakui telah menyebarkan sebuah video (adzan jihad yang berlokasi di Tegal). Video itu didapat dari Whatsap group “PUAZ". "Kami sudah periksa 6 saksi, 2 diantaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainya masyarajat" ungkap Kabidhumas Polda Jateng. Polisi juga menguak fakta di antaranya Video pengumandangan Adzan Jihad yang diunggah tersangka adalah video yang direkam pada acara pengajian.Pengajian yang digelar di Desa Dukuhturi, Kabupaten Tegal, pada Minggu (29/11/2020) juga diketahui bahwa Adzan Jihad tersebut adalah Slamet.Sementara Slamet sendiri saat ini telah menjadi tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus Penipuan."Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan adzan telah di tangkap atas kasus penipuan. Dengan kerugian mencapai 125 Juta rupiah." Terang Dirkrimum, Senin (7/11/2020).Dari Kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone Samsung A51 warna hitam. 1 buah Handphone Vivo S5 warna hitam. Dan 1 buah barang bukti elektronik berupa AkunYoutube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID"Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016. Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 milyar.
Baca Juga :