Terjaring Razia Tempat Hiburan, Model Seksi Berinisial AH Positif Pakai Narkoba

model AH Terjaring Razia
model AH Terjaring Razia (Foto : )
Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Tim Pemburu Covid-19 melakukan kegiatan razia terkait penegakan protol kesehatan Covid-19. Seorang model cantik berinisial AH diamankan dalam razia tersebut karena kedapatan mengonsumsi narkoba.
Razia tersebut juga sekaligus razia pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta, Minggu (6/12/2020) dinihari.Sedikitnya ada 7 cafe serta tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga dinihari.Ketujuh cafe itu melanggar protokol kesehatan dan tidak mematuhi ketentuan kapasitas 50 persen pengunjung.Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, mengatakan, dari 7 lokasi dan tempat hiburan malam itu, pihaknya membubarkan kerumunan pengunjung serta menyerahkan penindakan segel sementara tempat hiburan ke Satpol PP."Kami juga lakukan pemeriksaan test swab secara acak terhadap 80 orang pengunjung dengan hasil semuanya negatif atau non reaktif," kata Mukti, yang memimpin operasi tersebut.Seorang model cantik berinisial AH diamankan dalam razia tersebut karena kedapatan mengonsumsi narkoba."Selain itu kami juga lakukan test urine secara acak terhadap 12 orang pengunjung yang dicurigai, dimana hasilnya 1 perempuan positif methampetamine dan amphetamine atas AH. Selanjutnya yang bersangkutan kami amankan ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut," tambahnya.Kombes Mukti Juharsa membenarkan jika AH adalah publik figur yang berprofesi sebagai model."Modus mereka, dari depan memang sepi. Tapi begitu masuk ke dalam, kerumunan pengunjung sangat jelas sekali tanpa mengindahkan ketentuan kapasitas 50 persen. Bahkan semuanya beroperasi sampai dinihari," kata Mukti.Mukti memastikan di ke 7 lokasi itu pengelola tidak menerapkan protokol kesehatan ketat ke pengunjung atau tidak mengindahkan 3 M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.Sebab itu, ke-7 tempat hiburan dan cafe itu disegel sementara oleh petugas melalui petugas Satpol PP karena melanggar Perda."Tanda silang di tempat duduk, hanya akal-akalan saja, agar seakan-akan menerapkan jaga jarak, padahal tidak sama sekali," katanya. Arif Budiman Saputra | Jakarta