Tak banyak ucapan yang disampaikan Menteri Sosial RI Juliari Batubara usai 'dipamerkan' Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.
Masih menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK, Juliari irit bicara saat ditanya mengenai fee Rp 10 ribu per paket bansos Covid-19 yang diduga ia menilep. Ia juga menjawab hal lain saat disinggung soal permintaan maaf kepada masyarakat."Saya ikuti dulu prosesnya. Mohon doanya teman-teman," singkat Juliari usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu malam (6/12/2020).Saat kembali dilontarkan pertanyaan soal permohonan maaf, politisi PDIP ini diam tak merespons.Hal tersebut berbeda saat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.Saat itu, Edhy Prabowo bahkan menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, orang tua dan masyarakat.Adapun dalam perkara dugaan korupsi bansos Covid-19, Juliari diduga menerima fee 10 persen dari dua periode paket pengadaan bansos sembako.Juliari diduga menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang diterima dalam dua tahap. Pertama, sebesar Rp 8,2 miliar. Dan kedua sebesar Rp 8,8 miliar.Juliari Peter Batubara bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono telah ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kedua tersangka tersebut telah ditahan penyidik, dan selanjutnya mereka akan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari sejak hari ini, Minggu (6/12/2020).“Tersangka JPB (Juliari Peter Batubara/Menteri Sosial) dan tersangka AW (Adi Wahyono/Pejabat PPK Kemensos) ditahan KPK selama 20 hari pertama,” kata Ali Fikri di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).
Resmi Sebagai Tersangka, Tak Ada Kata Maaf dari Juliari Batubara, Kenapa?
Minggu, 6 Desember 2020 - 21:01 WIB