Muncul fakta baru dalam pengusutan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Pasalnya, KPK membuka peluang mengusut dugaan ada atau tidak aliran uang suap tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara ke DPP PDIP.Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, penyidik akan melakukan sejumlah pengembangan atas kasus dugaan suap pengadaaan paket bansos sembako.Paket untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 itu bernilai sekitar Rp5,9 triliun. Dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.Firli menggariskan, uang suap yang diduga untuk tersangka Juliari Batubara terbagi dalam dua bagian penerangan.Pertama, Rp8,2 miliar yang dikelola Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos sekaligus orang kepercayaan Juliari.Angka ini adalah bagian dari total fee Rp12 miliar yang terkait denhan pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama.Uang Rp12 miliar disodorkan lebih dulu oleh tersangka penerima suap Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos. Sekaligus pemilik pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) ke Juliari. Melalui Adi Wahyono selaku PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekjen Kemensos. Dari Adi kemudian sebesar Rp8,2 miliar dikelola Eko dan Shelvy.Kedua, sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.Uang ini untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako yang terkumpul kurun Oktober hingga Desember 2020. Jika dijumlahkan, maka total untuk Juliari Rp17 miliar.Jenderal Polisi bintang tiga ini membeberkan. Angka total jatah untuk Juliari tersebut berbeda dengan jumlah uang yang disita saat OTT yakni sekitar Rp14,5 miliar.Artinya kata dia, ada uang sekitar Rp2,5 miliar yang telah dipakai. Selain itu kata dia, pada penerimaan pertama, Rp12 miliar dikurangi Rp8,2 miliar maka ada selisih Rp3,8 miliar.Selisih-selisih uang suap di atas, kata Firli, pasti yang akan ditelusuri dan didalami lebih lanjut oleh penyidik. Untuk apa saja peruntukkan atau penggunaannya.Di sisi lain, Firli berusaha diplomatis saat disinggung dugaan adanya aliran uang ke DPP PDIP. Menurut Firli, KPK tetap akan melakukan penelusuran aliran-aliran uang."Setiap ada aliran pasti kita ikuti. Tentu kami tidak akan menyampaikan bagaimana proses aliran uangnya. Karena nanti akan kita uji di pengadilan. Dan, kita sangat menghormati prinsip-prinsip tugas pokok KPK. Di antaranya satu, prinsip kepastian hukum, dua adalah keterbukaan, ketiga adalah transparan. Keempat adalah kepentingan umum, kelima adalah akuntabilitas, dan keenam adalah tetap menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia." tegas Firli .Hal itu disampaikan Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).Menurutnya, dalam penanganan kasus ini maupun kasus-kasus lainnya. Maka KPK tidak melihat seseorang yang menjadi tersangka dari unsur atau pekerjaan atau profesi tersangka.Firli menjelaskan, setiap orang yang ditangkap dan kemudian dijadikan tersangka. Maka yang dilihat pada definisinya sesuai UU dan ada bukti permulaan yang cukup."Artinya lima orang yang kita tetap sebagai tersangka dalam kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur seorang tersangka. Kita tidak melihat profesi seseorang. Karena di dalam konsep KUHP itu pelaku terdiri dari orang yang melakukan, orang yang turut serta melakukan. Orang yang membantu melakukan, atau yang menyuruh melakukan. Jadi kita nggak melihat profesinya apakah dia itu pengacara atau pengurus organisasi. Itu tidak," ucap Firli.Sementara itu, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan. Penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Juliari Peter Batubara dkk baru saja dimulai.Menurut Ali, dalam proses penyidikan kasus ini maka ada sejumlah upaya yang akan dilakukan KPK. Di antaranya pemeriksaan saksi-saksi maupun penelusuran aliran-aliran uang.Ali membeberkan, KPK tentu tidak melihat posisi Juliari yang juga Wakil Bendahara Umum DPP PDIP saat melakukan dugaan perbuatan pidana penerimaan suap.Disinggung dugaan aliran uang ke DPP PDIP, Ali memastikan potensi penelusuran akan dilakukan."Kalau persepsi masyarakat begitu silakan. Yang pasti aliran itu (dugaan aliran uang ke DPP PDIP) bagian dari materi yang didalami. Kita tidak melihat dia Bendum Partai Politik atau tidak." ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) malam,Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini menggariskan. Yang jelas dalam berbagai kasus di tahap penyidikan yang ditangani KPK. Memang acap kali ada beberapa orang yang menjadi bendahara partai politik tertentu potensi atau dugaan aliran dana tersebut ada.Khusus untuk Juliari dan ada atau tidak dugaan aliran uang ke PDIP sekali lagi pasti akan didalami."Aliran dana ke partai tertentu itu akan kita dalami dalam pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya.
Baca Juga :