Pemuda Muslim Dijebloskan ke Penjara Karena Ingin Menikahi Perempuan Hindu

love jihad law
love jihad law (Foto : )
Seorang pemuda muslim di India menjadi orang pertama yang ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara menyusul diberlakukannya Undang-undang Love Jihad. Pemuda itu dipidana karena ingin menikahi perempuan Hindu.
Owaish Ahmad (21) ditangkap setelah polisi menggerebek tempat persembunyiannya. Pemuda itu dibawa ke pengadilan dan dikirim ke penjara, kata wakil inspektur jenderal polisi, Bareilly Range, Rajesh Kumar Pandey, seperti diberitakan Hindustan Times. Kasus tersebut diajukan ke kantor polisi Devraniya di Bareilly pada 28 November setelah gubernur Uttar Pradesh Anandiben Patel menandatangani peraturan tersebut menjadi undang-undang yang diberi nama Love Jihad Law atau UU Cinta Jihad.Ayah wanita itu, Tikaram Rathone, melapor ke polisi, menuding pemuda tersebut berusaha memaksa putrinya yang beragama Hindu untuk masuk Islam dan menikah dengannya. Ia berujar pria itu menjalin persahabatan di sekolah dengan putrinya dan membujuknya untuk masuk Islam.Meski terus-menerus tidak disetujui saya dan keluarga saya, dia (terdakwa) menekan kami melalui pelecehan dan ancaman kematian," kata RathoreUndang-undang Love Jihad mengatur seseorang yang membuat orang lain pindah agama dengan paksaan atau cara lain yang dinilai mengakali aturan dianggap sebagai pelanggaran dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Uttar Pradesh resmi memberlakukan UU ini pada Sabtu pekan lalu.Sebuah pernyataan oleh polisi Bareilly mengatakan bahwa Owaish didakwa karena menghina seseorang dan intimidasi kriminal.Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh inspektur yang bertanggung jawab atas kantor polisi Devraniya Daya Shanker.Seorang pejabat senior polisi mengatakan terdakwa juga didakwa berdasarkan karena kawin lari dengan seorang gadis di bawah umur pada tahun 2019.Dia mengatakan gadis itu (sekarang dewasa), ditemukan dengan selamat kemudian tetapi terdakwa diduga terus menekannya bahkan setelah itu.Menurut undang-undang baru, perkawinan yang bertujuan untuk mengubah agama wanita, akan dinyatakan batal demi hukum. Di bawah undang-undang baru, pelanggaran telah dibuat sebagai pelanggaran yang dapat dikenali dan tidak dapat dijamin.Ini juga memberi wewenang kepada orang tua, saudara kandung, atau kerabat dekat dari orang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran ketentuan hukum.
The Hindustan Times