Seorang ibu menjual anak kandungnya seharga Rp4 juta lewat aplikasi Tiktok untuk dijadikan sebagai budak seks.
Seorang ibu tega menjual anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun kepada seorang pria yang dikenalnya melalui aplikasi Tiktok untuk dijadikan budak seks komersial.Komnas Perlindungan Anak sangat mengecam kasus tersebut dan mendesak Polda Metro Jaya menempatkan kasus ini dalam kasus kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime.Aparat Subdit Renakta Polda Metro Jaya menangkap HS, seorang ibu kandung yang tega menjual anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun untuk jadi budak seks di kawasan Cipinang Pulogadung, Jakarta Timur pada 11 November lalu.Korban berinisial CL ini dijual oleh sang ibu kepada pelaku RS yang dikenalnya melalui aplikasi Tiktok untuk mendapat perlakuan kekerasan seksual di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Pusat.Menurut pengakuan korban, di setiap pertemuan dengan pelaku RS, sang ibu dibayar oleh pelaku RS sebesar 3 hingga 4 juta rupiah serta handphone dan perhiasan."Kami membuat laporan dan direspon dengan cepat oleh Subdit Renakta Polda Metro Jaya. ini merupakan kejahahatan ekploitasi anak dan perdagangan manusia. Yang membuat sedih ini dilakukan oleh Ibu kandungnya sendiri." demikian pernyataan Waldy Irawan, kuasa hukum koban, Sabtu (5/12/2020)Mendapati laporan tersebut, Komnas Perlindungan Anak sangat mengecam perbuatan eksploitasi seksual komersial terhadap anak oleh ibu kandungnya ini.Dalam kasus CL ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polda Metro Jaya untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dan menempatkan kasus ini dalam kasus kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime."Ini kejadian yang luar biasa dan bisa dikatakan biadab, seorang ibu yang harusnya melindungi anaknya malah sebaliknya anak dieksploitasi menjadi budak seks. dan berlangsung sejak Januari, Ini tidak bisa dibiarkan dan harus diumumkan kepada masyarakat" kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Merdeka Sirait.Sementara dari data kasus yang diterima komnas perlindungan anak sejak Januari hingga November 2020, 52 persen dari 2726 kasus didominasi kejahatan seksual terhadap anak.Kini ibu kandung korban beserta RS telah ditangkap dan kini diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.Sementara korban mengalami gangguan psikologis dan kini tengah diupayakan untuk melakukan trauma healing. Simon Tobing | Jakarta
Baca Juga :