Pemerintah Kota Padang Cabut Larangan Menggelar Pesta Pernikahan

Pemerintah Kota Padang Cabut Larangan Menggelar Pesta Pernikahan
Pemerintah Kota Padang Cabut Larangan Menggelar Pesta Pernikahan (Foto : )
Pemerintah Kota Padang secara resmi mencabut surat edaran tentang larangan menggelar pesta pernikahan bagi warga dan kegiatan bagi pelaku usaha.
Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa menuturkan, pencabutan surat edaran Pemerintah Kota Padang tentang larangan menggelar pesta pernikahan bagi warga dan kegiatan bagi pelaku usaha, dilakukan sejak Jumat (4/12/2020)."Dengan demikian, masyarakat Kota Padang sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Hendri Septa di Padang, Sabtu (5/12/2020), seperti dilansir dari Antara.Akan tetapi, Hendri menyarankan, pada pelaksanaan pesta pernikahan masyarakat memakai nasi kotak untuk konsumsi para tamu undangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi pada penyebaran covid-19.“Lebih bagus lagi jika masyarakat tidak melakukan pelayanan prasmanan dan memakai nasi kotak. Artinya ini juga untuk meminimalkan terjadinya kerumunan,” katanya.Ia menceritakan pengalamannya saat melihat salah seorang warga Padang yang menggelar hajatan. Di sana hanya ada sekitar 50 orang tamu undangan. Mereka menata ruangan sedemikian rupa. Hendri melanjutkan, tuan rumah juga tidak melakukan pelayanan prasmanan tapi diganti dengan nasi kotak untuk tamu undangan. Ini dapat mengurangi interaksi dari pengunjung pesta.“Kita berharap ini dapat dicontoh oleh masyarakat, supaya kita dapat terhindar dari penularan wabah covid-19,” katanya berharap.Sebelumnya, pada Senin (9/11/2020) lalu, Pemerintah Kota Padang memberlakukan kebijakan pelarangan pesta pernikahan, menyusul semakin tingginya kasus penyebaran covid-19 di Kota Padang.Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di Kantor Urusan Agama, rumah ibadah atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.Pelarangan pesta pernikahan berlaku di gedung,
convention center ataupun di rumah. Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha. Antara