Kasus Fikasa Dihentikan Polda Metro Jaya Karena 3 Laporan Polisi Dicabut Oleh Pelapor LQ Indonesia Lawfirm

Kasus Fikasa Dihentikan Polda Metro Jaya Karena 3 Laporan Polisi Dicabut Oleh Pelapor LQ Indonesia Lawfirm (Foto Istimewa)
Kasus Fikasa Dihentikan Polda Metro Jaya Karena 3 Laporan Polisi Dicabut Oleh Pelapor LQ Indonesia Lawfirm (Foto Istimewa) (Foto : )
Puluhan korban Fikasa Group yang sebelumnya melapor ke pihak kepolisian, melalui LQ Indonesia Lawfirm, meminta permohonan maaf kepada Fikasa Group, PT WBN dan TGP yang sebelumnya karena emosi dan berpikiran pendek.
Tetapi akhirnya para klien Fikasa tersebut sadar bahwa ternyata akar permasalahan bukan karena tidak adanya itikat baik Direksi dan owner Fikasa Group namun karena pandemik Corona yang memicu gagal bayar di seluruh sektor keuangan.Kuasa hukum para Korban, Advokat Hamdani, SH dari LQ Indonesia lawfirm memberikan penjelasan bahwa dengan meminta maaf maka Laporan Polisi yang sebelumnya di laporkan akan dimintakan pencabutan ke pihak kepolisian."Kita harus mengedepankan Restorative Justice, apalagi ternyata Direksi dan owner Fikasa bukan hanya memiliki itikat baik namun benar dalam posisi terdampak Corona. Jadi klien-klien akhirnya mengerti bahwa harus memberikan kesempatan bagi Fikasa untuk maju dan bisa berkembang dan menghasilkan omset." ujar Hamdani di Jakarta, Jumat (4/12/2020).Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP founder LQ mengatakan bahwa, sebagai Lawyer dirinya bergerak berdasarkan kemauan mayoritas klien untuk mencabut Laporan Polisi. Sebagai lawyer tidak boleh memperkeruh situasi justru harus membantu mencari solusi. Jika Klien sadar akan kesalahan dan meminta agar Lawyer cabut Laporan Polisi maka Lawyer jalani sesuai kemauan klien.Advokat Hamdani, SH dari LQ Indonesia Lawfirm dan Advokat Bryan dari Firma Hukum Rumah Keadilan juga memberikan keterangan kepada media bahwa terhadap Fikasa sudah di lakukan Berita Acara Pencabutan oleh penyidik Fismondev, Kriminal Khusus untuk selanjutnya dilakukan gelar oleh penyidik untuk penghentian perkara."Kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas dari pihak kepolisian khususnya Subdit Fismondev Polda Metro Jaya atas prestasi mereka, dimana penegakan hukum sudah mengedepankan Asas Manfaat dari penegakan hukum sehingga masyarakat terpenuhi rasa keadilannya." beber Hamdani.Mereka berharap semoga ke depannya, Fikasa group bisa berkembang dalam usaha dan semakin maju.Para klien meminta maaf dan meminta agar pihak media mau memulihkan nama baik Fikasa apabila ada yang negative. Jangan sampai orang baik dan benar di Zolimi