Polisi Tetapkan Ustaz Maaher Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Polisi Tetapkan Ustaz Maaher Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Polisi Tetapkan Ustaz Maaher Tersangka Kasus Ujaran Kebencian (Foto : )
Bareskrim Polri resmi menetapkan Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwalibi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Ia dijerat polisi dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) selaku pemilik akun twitter @ustadzmaaher, saat ini sudah dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui UU ITE.“Saat ini sudah ditetapkan tersangka,” kata Listyo, Kamis (3/12/2020), seperti dilansir dari Viva.Menurut dia, Ustaz Maaher At-Thuwalibi ditangkap oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di rumah tinggal Jalan Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.“Ditangkap terkait penghinaan dan konten bernuansa SARA. Saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan dikembangkan,” ujarnya.Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Ustaz Maaher At-Thuwalibi pada jam 04.00 WIB.Menurutnya, Ustaz Maaher ditangkap terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)."Tersangka dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempersiapkan administrasi penyidikan," kata Argo di Jakarta,  Kamis (3/12/2020), dikutip dari Viva.Ia melanjutkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang disita oleh penyidik berupa satu buah handphon Iphone GS, satu buah Samsung Tab putih.Kemudian, satu buah
handphone Oppo tipe 2043, satu buah handphone Samsung A71 dan satu buah KTP atas nama Soni Eranata dengan NIK 1207231404900001."Yang bersangkutan ditangkap jadi tersangka," ujarnya.Argo menambahkan, atas perbuatannya, Ustaz Maaher dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Viva