Seorang wanita digugat ke pengadilan dengan tuduhan mencampurkan darah haid dan air seni ke dalam makanan yang diperuntukkan bagi penghuni sebuah rusun di Sengkang, Singapura.
Diberitakan The StraitsTimes
Rabu (2/12/2020), Canares Rowena Ola, warga Filipina, terancam hukuman hingga satu tahun penjara dan denda jika dinyatakan bersalah atas tuduhan tersebut.wanita berusia 43 tahun itu sebelumnya telah mengaku bersalah dalam beberapa pernyataan kepada polisi, namun, memutuskan menolak dakwaan itu di pengadilan distrik.Rincian tentang pekerjaan Ola dan bagaimana dia dikaitkan dengan para korban tidak disebutkan dalam dokumen pengadilan. Tidak disebutkan juga alasannya melakukan perbuatannya itu pada 28 Desember 2018.Pengadilan telah diberitahu bahwa makanan yang telah “dicemari” dengan darah haid dan urine tersebut telah dikonsumsi, dan tidak ada uji DNA yang dilakukan terhadap makanan itu.Dalam kasus serupa yang tidak berkaitan, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia divonis enam bulan tujuh minggu setelah mencampur makanan majikannya dengan urine, darah haid, dan air liurnya.ART yang dikenal dengan nama Diana, (30 tahun), dipekerjakan oleh sebuah keluarga di Punggol pada 2017.Saat berada di flat mereka pada Agustus tahun lalu, dia mencampurkan cairan tubuhnya ke dalam nasi dan air minum untuk majikannya. Diana percaya bahwa dengan meminum air tercemar itu, majikannya akan setuju dengan apa pun yang dia lakukan dan tidak akan memarahinya atas pekerjaannya.Korbannya akhirnya memakan makanan yang terkontaminasi itu.Dia juga mencuri total lebih dari SGD13.000 dari ibu majikannya dalam lima kesempatan berbeda antara Agustus 2017 dan Juni 2018.Diana akhirnya mengaku bersalah atas dua dakwaan kejahatan dan tuduhan pencurian. The Straits Times
Baca Juga :