Seorang pria asal Garut, Jawa Barat berinisial LH ditangkap polisi dan gagal bermalam pertama dengan istri.
Pria pengantin baru itu terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu."Tersangka LH kebetulan saat itu diamankan setelah melangsungkan pesta pernikahan," ujar Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).Muslih menjelaskan, LH ditangkap tak sendiri. Menurutnya LH yang ditangkal bersama ketiga temannya berinisial FS (41), DR (35) dan MM (44) itu berdasarkan lapooran dari masarakat."Jajaran Satres Narkoba Polres Garut menerima adanya informasi dari masyarakat terkait akan adanya pesta sabu di Kampung Cihuni, Kecamatan Pangatikan," tutur Muslih, seperti dikutip dari rri.co.id.Menindaklanjuti laporan tersebut, dikatakan Muslih pihaknya langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan dan berhasil mengamankan FS dan DR. Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita barang bukti diduga sabu-sabu seberat 0,29 gram."Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka DR ini mengaku barang itu milik MM dan LH. DR dan FS hanya disuruh untuk membeli," jelas Muslih.Polisi kemudian memburu MM dan LH. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap di tempat berbeda. MM lebih dulu diciduk polisi. Sedangkan LH berhasil dimankan setelah selesai melangsungkan pesta pernikahannya.Atas perbuatannya, kini keempat tersangka mendekam di sel tahanin Mako Polres Garut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 (1) Jo Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun hingga seumur hidup.
Baca Juga :