Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menelusuri dugaan keterlibatan Ali Mochtar Ngabalin pada kasus dugaan korupsi ekspor benur.
Penelusuran KPK itu terkait dengan kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, penelusuran tim penyidik KPK itu yakni dengan melihat ada atau tidaknya aliran dana.Penelusuran terkait jika dana itu dicurigai sebagai 'fee' terhadap Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin."Kalau mungkin ibarat kata, seorang Ali Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya 'oleh-oleh. Jelas itu kategorinya akan lain," kata Karyoto kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta (1/12/2020), seperti dikutip dari rri.co.id."Kecuali misalnya nanti ada tracing aliran dana, ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya kita wajib pertanyakan," jelasnya lagi.Diketahui, Ali Mochtar Ngabalin berada dalam satu rombongan Edhy Prabowo saat sang mantan Menteri di tangkap oleh KPK di Bandara Soekarno-Hatta.Penangkapan terhadap Edhy Prabowo dan sejumlah orang lainnya dilakukan pada Rabu (25/11/2020),Menurut Karyoto, dalam melihat dugaan keterlibatan Ali Ngabalin dalam kasus korupsi ekspor benur yang telah menjerat Edhy Prabowo. Pihaknya akan segera mengumpulkan sejumlah barang bukti tersebut."Tapi selama ini, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, apakah ada kesitu (penerimaan aliran dana) atau tidak," tegasnya.Meski Ali Ngabalin berada dalam satu rombongan Edhy Prabowo namun tidak dilakukan penangkapan.Menurut Karyoto, hal itu karena secara garis besar perkara ekspor benih lobster sudah diketahui. Yakni berkaitan dengan kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan.Dalam kebijakan itu ungkap Karyoto, juga terdapat Staf Ahli KKP yang mengkoordinir maupun membuat susunan organisasi.Organisasi itulah yang dikatakan sebagai tim uji tuntas atau Due Diligence yang memasukkan daftar perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benur.
Baca Juga :