Pemalsu Air Minum Galon Berhasil Dibekuk Polisi, Modusnya Tukar Tutup Galon

Pemalsu Air Minum Galon Berhasil Dibekuk Polisi, Modusnya Tukar Tutup Galon (Foto ANTV-Erfan)
Pemalsu Air Minum Galon Berhasil Dibekuk Polisi, Modusnya Tukar Tutup Galon (Foto ANTV-Erfan) (Foto : )
Dua pelaku pemalsu air minum kemasan galon ditangkap Tim Polres Magetan, Jawa Timur.
Seorang sopir dan sales salah satu distributor produk air mineral ditangkap Satreskrim Polres Magetan, Jawa Timur.Mereka kedapatan tengah memalsukan air minum isi ulang dengan cara menggunakan tutup galon merk produk asli.  Pelaku diketahui bernama Andreas (31 tahun) sopir truk dan Endro (27 tahun) sales distributor air mineral.Keduanya tercatat sebagai warga Desa Kasreman Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi yang ditangkap polisi pada Kamis (26/11/2020).Mereka ditangkap di pertigaan jalan raya Glodok Kecamatan Karangrejo Magetan, saat melintas membawa truk berisi ratusan galon air minum palsu.Penangkapan bermula dari laporan warga karena banyak beredar air minum kemasan galon merek ternama yang isinya dipalsukan.Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, air yang ada dalam kemasan galon asli tersebut dipalsukan dengan cara mengisi ulang dengan air biasa. Kemudian ditutup menggunakan tutup galon merek asli.Petugas langsung melakukan penangkapan berikut barang bukti satu unit truk membawa 303 galon, dimana 66 galon di antaranya berisi air mineral palsu.Kepada polisi kedua pelaku mengaku bekerja di sebuah distributor air mineral di Ngawi. Air galon merk palsu selanjutnya dijual dengan harga Rp16.500 per galon, ke sejumlah pelanggannya di wilayah Magetan dan Ngawi.“Tutup botol galon sudah disediakan di rumah. Air galon palsu itu kemudian dijual 16.500 rupiah di Magetan dan Ngawi. Keuntungan 13.500 rupiah untuk tambahan uang makan,” ujar pelaku, Endro.Sementara itu, polisi masih mendalami keterangan kedua pelaku. Jika pihak distributor yang ada di Ngawi terlibat. Maka petugas akan memproses kasus pemalsuan ini lebih lanjut dengan bekerja sama dengan jajaran Satreskrim Polres Ngawi.“Masih akan kembangkan ada keterlibatan dari pihak distributor atau tidak.” ujar AKP Ryan Wira Raja Pratama, Kasat Reskrim Polres Ngawi.Kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Miftakhul Erfan | Magetan, Jawa Timur