Menyampaikan Surat Panggilan, Polisi Datangi Rumah Habib Rizieq Shihab

Menyampaikan Surat Panggilan, Polisi Datangi Rumah Habib Rizieq Shihab (Foto Dok. Kolase)
Menyampaikan Surat Panggilan, Polisi Datangi Rumah Habib Rizieq Shihab (Foto Dok. Kolase) (Foto : )
Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta menyambangi rumah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Jalan Paksi. Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/2020).
Kedatangan pihak kepolisian ke rumah HRS untuk menyerahkan surat pemanggilan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW."Benar (polisi datang ke rumah HRS untuk mengantarkam surat pemanggilan, red)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (29/11/2020), seperti dikutip dari rri.co.id.Pemanggilan Habib Rizieq Shihab kali ini masih terkait acara pernikahan putrinya, pada (14/11/12020). Acara tersebut dihadiri sekisar 7.000 orang.Selain itu, markas besar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat juga mengadakan Maulid Nabi Muhammad yang menghadirkan massa banyak di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.Pamanggilan Habib Rizieq dalam perkara ini sendiri untuk yang pertama kalinya. Sebelumnya, kepolisian memanggil beberpaa pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara tersebut.Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang diminta untuk klarifikasi terkait hal itu pada Selasa (17/11/2020) lalu.Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap HRS atau Habib Rizieq Shihab.Surat itu terkait kasus kerumunan saat penjemputan dan hajatan pernikahan putrinya dan penghasutan.Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas.Surat tersebut tertuang dengan nomor SP.Sidik/4604/XI/2020 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 26 November 2020.