Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap HRS atau Habib Rizieq Shihab.
Surat itu terkait kasus kerumunan saat penjemputan dan hajatan pernikahan putrinya dan penghasutan.Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas.Surat tersebut tertuang dengan nomor SP.Sidik/4604/XI/2020 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 26 November 2020.Surat itu diteken Direskrimun Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hudiyat. Surat tersebut juga telah dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Dalam surat itu, Habib Rizieq Syihab dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan. Dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan.Hal tersebut pun dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Ia mengatakan penyidik saat ini berada di kediaman Habib Rizieq.“Ya benar,” kata Yusri, Minggu (29/11/2020), seperti dikutip dari Kumparan.Surat SPDP merupakan tanda dimulai penyidikan terhadap suatu kasus. Artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kegiatan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq Syihab dan menantunya Hanif Alatas.Surat panggilan dikirimkan hari ini, Minggu (29/11/2020) sore. Habib Rizieq dijadwalkan untuk datang ke Polda Metro Selasa 1 Desember 2020.Keduanya dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan. Dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan.
Baca Juga :