Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya sempat mempertanyakan kelayakan swab test atau uji usap yang dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS Ummi. Diduga, kata Bima, pihak rumah sakit menyalahi undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan.
Satgas COVID-19 Kota Bogor telah melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota pada Jumat, 27 November 2020. Karena, pihak RS Ummi diduga menghalang-halangi tim Satgas COVID-19 Kota Bogor untuk melakukan swab test terhadap salah satu pasien diduga Habib Rizieq Shihab."Swab itu kan semua ada aturannya, dan harus dikoordinasikan juga ke kita. Itu disepakati oleh RS Ummi, bahwa pihak rumah sakit akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota. Tapi ternyata, dilakukan sendiri dan kita tidak tahu siapa yang melakukan uji usap dan dikirim kemana hasilnya. Sehingga, kami minta swab ulang," kata Bima seperti dikutip dari dari tvOne, Sabtu (28/11/2020).Makanya, Bima sangat menyayangkan rumah sakit yang berada dalam pengawasan dan pembinaan Pemerintah Kota Bogor tapi tidak bisa berkoordinasi. Padahal, hal ini merupakan kepentingan nyawa orang banyak, bukan kepentingan lain."Tidak ada kepentingan apapun, selain untuk memastikan bahwa aturan itu ditegakkan. Ini penting karena menjadi tanggungjawab kami di wilayah kami, dan menyangkut nasib banyak orang. Aturan harus tetap ditegakkan," ujar Wali Kota Bogor ini.Menurutnya, sangat aneh apabila rumah sakit tidak mengetahui siapa yang melakukan uji usap terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Apalagi, hasil tes swab tersebut juga belum diketahui dibawa ke laboratorium mana."Rumah sakit ini kan punya sistem, tamu yang datang ada prosedurnya. Lah bagaimana bisa terjadi diswab, tapi tidak diketahui. Orang saya, Pak Kapolres, Pak Dandim ketika masuk saja dicek satu-satu. Wali Kota, Dandim, Kapolres masuk dicek satu-satu. Masa tim swab enggak ketahuan masuk ke sini? Jangan-jangan enggak pakai APD (Alat Perlindungan Diri). Kan begitu. Itu kita harus cek dulu," paparnya.Oleh karena itu, Bima mengingatkan agar pihak rumah sakit ke depannya harus kooperatif dan berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Kota Bogor. Bahkan, ia mengultimatum kepada rumah sakit yang menghalang-halangi tugas dari Satgas Covid-19 bisa dipidana."Jadi yang menjadi persoalan kita adalah itu. Bagi saya ini enggak ada persoalan lain, kecuali menjalankan undang-undang dan aturan, itu saja. Aturannya begitu kalau swab, harus jelas lembaganya, timnya. Kita hanya pastikan itu. Pihak rumah sakit tadi siang kami lihat kecolongan itu. Kami tegur. Kami minta ke depan terbuka, kerja sama, kalau enggak bisa kena pasal loh saya ingatkan, bisa kena pasal, menghalang-halangi. Saya minta, saya ingatkan saya tegur keras, kooperatif," paparnya.Sementara Direktur Utama RS Ummi Kota Bogor, Najamudin mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi atas yang disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya. Tentu, kata dia, RS Ummi akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bogor dan Satgas Covid-19."Kami Insya Allah sangat kooperatif. Apa yang disampaikan oleh Pak Wali Kota salah satu bagian yang menjadi PR kami juga kalau komunikasi yang kami jalankan barusan, dari kemarin sampai hari ini dianggap belum kooperatif," tandasnya.Sebelumnya diberitakan, Rumah Sakit Ummi Bogor, dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor pada Jumat (27/11/2020). Karena, Rumah Sakit Ummi diduga menghalangi dalam penanganan wabah penyakit menular.“Ya benar ada laporan dari Satgas COVID-19 Kota Bogor,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, seperti dikutip dari laman Viva, Sabtu (28/11/2020).Dalam surat laporan polisi Nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama RS Ummi dan kawan-kawan dengan pelapor Agustian Syah.
Baca Juga :