Kabar datangnya polisi ke rumah Habib Rizieq disampaikan akun Twitter resmi FPI @Kabar_FPI yang diunggah pada Jumat malam sekitar pukul 21.40 WIB. Admin akun tersebut meminta warganet untuk mendoakan Habib Rizieq.
Petugas Kepolisian dari Polda Metro Jaya mendatangi Markas Front Pembela Islam (FPI) yang juga rumah Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Kedatangan mereka untuk memberikan surat panggilan kepada Habib Rizieq terkait kerumuman dalam acara Maulid Nabi SAW dan juga pernikahan anaknya.“Mohon Do'a dari semuanya. Saat ini Polisi mendatangi Rumah Imam Besar Habib Rizieq Syihab, untuk memberikan surat panggilan pemeriksaan. Semoga Allah menggagalkan semua niat buruk yang ditujukan kepada beliau. Aamiin. #KamiBersamaIBHRS,” tulis admin akun FPI, seperti dikutip dari laman VIVA, Sabtu (28/11/2020).Cuitan FPI lainnya menuding ada pihak yang sengaja mau menjebloskan Habib Rizieq ke dalam penjara. Namun barisan pendukungnya akan membela.“Kalian habiskan energi dan berusaha mati-matian menjebloskan Imam Besar kami ke Penjara dgn segala cara. DEMI ALLAH.. kami akan habis-habisan dan mati-matian pula membela Imam Besar kami dgn segala cara. Kami akan dampingi Imam Besar kemanapun beliau melangkah. #KamiBersamaIBHRS,” cuit Admin itu lagi.Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan, seluruh pihak akan kembali diperiksa dalam status kasus penyidikan kerumuman di Markas FPI Petamburan.Tubagus mengaku belum bisa berkata banyak soal tersangka karena masih terlalu dini mengingat kasus baru saja naik penyidikan. Guna mencari tersangka, kata dia, nanti akan dilakukan gelar perkara setelah hasil pemeriksaan di tahap penyidikan rampung."(Termasuk pemeriksaan HRS) Iya semua, siapa saja. Kita tidak mengkhususkan satu, dua orang. Siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti akan kita panggil dalam kapasitas ada dua, ada kapasitas sebagai saksi dan ada tersangka. Tapi untuk tersangka nanti kita lakukan gelar perkara setelah ada alat bukti," kata Tubagus.Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran mengemukakan, penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana“Sehingga naik sidik. Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Fadil di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 27 November 2020.https://twitter.com/Kabar_FPI/status/1332333610670514176?s=20
Baca Juga :