Masa PSBB jilid II Provinsi Banten diperpanjang, Tim Satgas Covid-19 Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak, kembali menggelar operasi kedisiplinan dan kepatuhan protokol kesehatan. Sejumlah cafe dan kios yang masih buka melebihi batas jam malam pukul 22.00 WIB, dikenakan sanksi.
Operasi gabungan kedisiplinan dan ketaataan warga terhadap protokol kesehatan kembali digelar oleh Tim Satgas Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak pada Jumat malam (27/11/2020). Operasi gabungan digelar di seputaran Kota Rangkasbitung Lebak, Banten.Pada operasi kali ini petugas memfokuskan dalam operasi pembatasan jam malam. Petugas masih menemukan bebearpa badan usaha yang masih nekat buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Bagi mereka yang melanggar langsung diberikan sanksi teguran tertulis dan sanksi denda sebasar Rp100 ribu. Selain itu, petugas juga menemukan warga yang masih melakukan berbagai aktivitas berkerumun melebihi batas jam malam yang telah ditentukan.Tim Satgas covid-19 Provinsi Banten, Nunung Sugiharti, mengatakan, dalam operasi di masa perpanjangan PSBB jilid II kali ini, badan usaha yang melanggar langsung akan dikenakan sanksi teguran tertulis dan sanksi denda Rp100 ribu. Sedangkan untuk badan usaha yang telah beberapa kali melanggar akan dikenalan denda mulai dari Rp 1 Juta sampai Rp25 juta.Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga satu bulan ke depan dan berlaku mulai Jumat (20/11/2020) hingga 19 Desember 2020.Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No.443/Kep.227-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19).Siti Ma’rufah | Lebak ,Banten
Baca Juga :