Jadi Mucikari Prostitusi Online Artis, Pasutri Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Jadi Mucikari Prostitusi Online Artis, Pasutri Ini Terancam 15 Tahun Penjara (Foto PolresMetro Jakarta Utara)
Jadi Mucikari Prostitusi Online Artis, Pasutri Ini Terancam 15 Tahun Penjara (Foto PolresMetro Jakarta Utara) (Foto : )
Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan terkait penggerebekan prostitusi online di sebuah hotel Sunter, Jakarta Utara.
Dari hasil penggerebekan itu, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang. Ia menyebut dari kelima orang yang dilakukan pemeriksaan awal itu, terdapat dua orang yang telah dijadikan tersangka, dengan peran sebagai mucikari."Kesemuanya 5 orang, kita lakukan pemeriksaan ke Polsek. Kita bawa ke Polsek untuk kita lakukan proses pemeriksaan. Setelah hasil pemeriksaan awal, dua orang mucikari kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya sampai dengan saat ini masih kita jadikan saksi. Masih kita dalami lagi," kata Kombes Pol Sudjarwoko.Hal itu disampaikan saat menggelar rilis pengungkapan prostitusi online di kantor Polres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).Lebih lanjut Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan bahwa dua orang tersangka itu bahkan merupakan sebagai pasangan suami-istri."Tersangka mucikari ini berinisial AR (26) pekerjaan karyawan swasta dan tersangka ke dua inisial CA (25). Kedua orang ini perempuan dan laki-laki adalah suami-istri," ungkap Kombes Pol Sudjarwoko.Sementara adapun saksi-saksi lainnya itu dijelaskan Kombes Pol Sudjarwoko, yakni terdapat dua artis Ibukota.Kedua artis yang dijadikan tersangka itu diamankan pihak kepolisian, saat tengah berada di dalam kamar bersama seorang pria berhidung belang."Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang mucikari ini, kemudian melakukan penggerebekan kedalam kamar hotel. Disana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya. Mereka sedang melakukan kegiatan asusila," ujar Kombes Pol Sudjarwoko."Saksi-saksinya pertama adalah ST alias M (27), SH alias MY (26). Inisial ST atau M adalah artis selebram atau bintang iklan. Sedangkan SH alias MY pemeran utama salah satu film layar lebar," bebernya lagi.Meski kini pihaknya telah menetapkan peran mucikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online itu. Namun adanya para saksi yang merupakan artis tersebut maka bisa saja terseret dan dijadikan sebagai tersangka.Namun untuk penetapan status tersangka itu Ia menyatakan bahwa kini pihaknya tengah mendalami akan pelanggaran pidana dari para saksi tersebut."Masih saksi semuanya. Karena alat bukti untuk menjerat dia sebagai pelaku pidananya belum lengkap. Apabila nanti sudah lengkap, minimal dua saja alat buktinya, unsur-unsurnya memenuhi, kita jerat," jelasnya.Kini kedua tersangka mucikari akan berhadapan dengan berbagai pasal berlapis dengan ancaman maksimal kurungan hingga 15 tahun."Ancaman hukumannya, pasal yang kita terapkan yaitu pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 27 subsider pasal 296 KHUPidana Jo pasal 506 KUHPidana. Dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Sudjarwoko, seperti dikutip dari rri.co.id.