Polres Malang menangkap mantan Branch Manager Bank Mega Malang, Yanti Andarias (44) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Yanti diduga menggelapkan uang delapan orang nasabah dengan total kerugian mencapai Rp5.7 miliar.Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, ada delapan orang yang menjadi korban Yanti, diantaranya warga Kota dan Kabupaten Malang. Rinciannya, enam orang warga Kota Malang dan dua orang warga Kabupaten Malang.Hendri menjelaskan, para nasabah menyetorkan sejumlah uang pada periode bulan Juni 2019 hingga Agustus 2020."Uang tersebut diputar, untuk mencicil bunga kepada nasabah lain dan igunakan di luar kepentingan Bank Mega. Kalau total kerugiannya, disini (dua korban, Kabupaten Malang, red) 940 juta. Kalau di Kota Malang 4,5 miliar. Jadi kalau di total kerugian korban seluruhnya 5,7 miliar. Untuk sementara dari proses pemeriksaan, pelaku melakukan seorang diri. Semua disiapkan sendiri," terangnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Kata Kapolres, uang dari nasabah itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan Yanti, ditekankan Hendri, diluar kepentingan Bank Mega."Kalau untuk pengembalian uang nasabah, perlu proses lanjut dengan OJK atau otoritas jasa keuangan lainnya. Kita sudah buat posko, apabila ada korban lain yang mau melaporkan, baik dari Kabupaten atau Kota Malang," tegas dia.Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 10 lembar slip penyetoran deposit Bank Mega, 57 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp243.546.000. Serta 29 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp178.425.000.Akibat perbuatannya, Yanti dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tipu Nasabah Rp5,7 Miliar, Mantan Manager Bank Mega Ditangkap Polisi
Jumat, 27 November 2020 - 16:25 WIB