Penyidik Bareskrim Polri Dalami Dugaan Jual Beli Ijazah Palsu

Palsu
Palsu (Foto : )
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami laporan dugaan jual beli ijazah Strata Satu (S1) gelar Sarjana Hukum seorang bupati di Sumatera Selatan.
"Ya pastilah (didalami)," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Agus Hermawan, saat dihubungi wartawan, seperti dikutip dari laman Viva, Kamis (26/11/2020).Menurut  Komisaris Besar Polisi Agus Hermawan , setiap laporan yang disampaikan masyarakat pasti ditindaklanjuti dan dianalisis. Sebab, hal itu sangat penting untuk menegakkan keadilan. Apalagi, sudah ada beberapa orang saksi yang diminta klarifikasi terkait kasus tersebut."Nanti saya cek dulu (nama-nama yang sudah diperiksa) ya. Tunggu dulu. Saya lagi ujian dua hari ini," jelasnya.Sebagai pihak terlapor, bupati tersebut kemungkinan juga bakal diperiksa. Namun, lanjut Agus, pemeriksaan terlapor tergantung hasil pendalaman dan analisis penyidik. "Lihat dulu nanti," tuturnya.Sebelumnya, penyidik memeriksa dua orang pelapor terkait dugaan kasus jual beli ijazah seorang bupati di Sumatera Selatan berinisial CU. Dua orang yang diperiksa adalah Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Bagian Selatan, Bambang Irawan dan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Palembang, Adi Bedman.Mereka diperiksa pada Selasa, 17 November 2020 selama kurang lebih 3 jam dan dicecar sekitar 12 pertanyaan. Bambang Irawan mengaku menyerahkan satu dokumen tambahan pada saat dirinya diperiksa penyidik.Dengan penambahan satu dokumen tersebut, kata Bambang, maka total dokumen barang bukti yang dilampirkan dan diberikan kepada penyidik sebanyak 21 dokumen.Dugaan jual beli ijazah tersebut awalnya dilaporkan sejumlah organisasi aktivis mahasiswa pada Rabu, 4 November 2020. Mereka tergabung dalam Organisasi Kepemudaan Sumatera Selatan Bersatu (OKSB).Namun, sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari bupati tersebut. Kasusnya juga masih dalam proses penyelidikan sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/10/X/2020/Poldok tanggal 9 November 2020. Kemudian, surat perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik/1444/XI/ 2020/Dittipidum tanggal 11 November 2020.