Muncul di media sosial unggahan yang menyebut Fahri Hamzah masuk dalam daftar rombongan maling benur lobster.
Beredar di media jejaring sosial Facebook, dari akun atas nama Sulaiman Wijaya yang membagikan sebuah unggahan berbentuk infografis pada 26 November 2020.
Dalam infografis tersebut tampak dipenuhi nama beken ibukota sebagian besar lisensi ekspor benih lobster diberikan ke perusahaan di Jakarta dan Banten. Pengurus partai politik bejejal di sejumlah korporasi.
Kemudian pemilik akun membuat status dalam unggahan infografisnya dengan menyebut Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah adalah salah satu bagian dari rombongan maling terkait benih lobster atau benur.
Berikut narasi statusnya:
"Rombongan maling...FH jg ikut...pantesan sejak makan benur lobster nyinyir nya aga kurang ...,"
[caption id="attachment_406156" align="alignnone" width="900"] Postingan akun Sulaiman Wijaya (Screenshot Facebook)[/caption]
Benarkah klaim yang disebut akun Sulaiman Wijaya bahwa FH (Fahri Hamzah) masuk daftar rombongan maling benur lobster?
Berikut krosceknya,
Penelusuran KROSCEK ANTVKlik, Infografis itu belakangan diketahui terkait daftar nama eksportir benur yang dirilis Tempo, bertajuk “Siapa Saja Politikus yang Mendapat Jatah Ekspor Benih Lobster?”
Dalam daftar itu di antaranya Fahri Hamzah atau yang akrab disapa dengan inisial FH. Ia disebut sebagai pemegang saham PT Nusa Tenggara Budidaya.
Terkait klaim Fahri Hamzah masuk daftar rombongan maling benur lobster, lewat mesin pencarian Google, tidak ditemukan informasi resmi terkait hal tersebut.
Isu benih lobster menjadi sorotan, setelah KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi. Edhy diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.
Seperti dilansir cnnindonesia.com, dalam laporannya berjudul "Selain Edhy Prabowo, KPK Tetapkan 6 Tersangka Lain", (26/11), KPK juga menetapkan 6 orang lain dalam kasus korupsi. KPK menggolongkan 7 tersangka ini dalam dua kategori yakni penerima hadiah atau janji dan pemberi.
Edhy Prabowo bersama 5 orang lain diduga menerima hadiah atau janji tersebut. Selain Edhy, mereka yang jadikan tersangka penerima adalah SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Satu tersangka lain sebagai pemberi adalah SJT.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolongo mengatakan, lima orang tersangka kini sudah ditahan, termasuk Edhy.
Sementara dua tersangka lain APM dan AM masih dalam pengejaran.
"KPK menghimbau kepada 2 Tsk (tersangka) yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Nawawi, Kamis (26/11) dini hari di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
(link: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201126000710-12-574563/selain-edhy-prabowo-kpk-tetapkan-6-tersangka-lain)
Jadi sejauh ini, tidak ada nama Fahri Hamzah yang diusut terkait kasus tersebut.
Kemudian terkait bisnis benur dan nama Fahri Hamzah, ditemukan dalam laporan artikel laman viva.co.id, yang berjudul “Cerita Fahri Hamzah Dua Kali Rugi Hingga Setop Ekspor Benih Lobster”, dimuat pada 26 November 2020.
Dalam artikel disebutkan, Fahri Hamzah yang mengaku sempat mencoba peruntungan sebagai eksportir benih lobster selepas tak lagi menjabat Wakil Ketua DPR RI. Fahri menilai kebijakan membuka kran ekspor benih lobster tidak bisa sepenuhnya disalahkan, apalagi nelayan juga menyambut gembira kebijakan ini.
"Saya sebagai pengusaha datang ketemu rakyat, ini pemerintah membolehkan penangkapan benur mereka sambut gembira, ini alternatif sumber pendapatan orang di masa yang serba terbatas gini, daripada ilegal dikriminalisasi mending dilegalkan," kata Fahri Hamzah di tvOne, Rabu, 25 November 2020.
Sebagai pemula, Fahri mengaku cukup lama mengurus izin ekspor hingga akhirnya bisa mengirimkan benih lobster ke luar negeri. Terhitung sejak Februari-Maret 2020 mengurus administrasi perizinan hingga kewajiban memiliki nelayan binaan.
Setidaknya ada 30 poin yang mesti diverifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rentang tiga bulan (April, Mei, Juni) dan cek infrastruktur kesiapan usaha di lapangan. Hingga izin keluar pada Juli 2020.
"Saya mencoba mulai mengirim 16 Juli dan 19 Juli. Dua kali kirim saya rugi cukup besar. Saya pengusaha baru rugi enggak kuat, akhirnya saya hentikan, Juli, Agustus, September, Oktober sampai sekarang enggak operasional lagi karena rugi. Ini yang rugi bukan rakyat tapi pengusahanya," ujarnya.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu bersama rekan bisnisnya melakukan analisis terhadap kerugian yang muncul dari bisnis tersebut. Menurutnya, harga benih sampai dengan pengiriman tidak masuk akal sehingga membuat para pengusaha rugi.
Berdasarkan peraturan pemerintah, para eksportir ini tidak boleh membeli benih lobster dari nelayan di bawah Rp5.000. Dari sisi regulasi, terang Fahri, nelayan diuntungkan karena ada perlindungan dari segi pengaturan harga benur.
"Kalau mau untung sebagai eksportir tekan harga dibawah Rp5.000. Misal kita enggak beli ke nelayan tapi jadi nelayan sendiri sehingga enggak ada biaya. Tapi maintenance alat Anda harus canggih, sehingga risiko kematian dan perubahan warna benur tidak terjadi," ungkap mantan politikus PKS ini.
Selain itu, eksportir juga masih dihadapkan pada prosedur pengiriman benur di hilir sebelum dikirim ke luar negeri. Ia menduga ada praktik monopoli pengiriman benih lobster ke luar negeri. Belum lagi ada kartel di luar negeri yang berupaya menekan harga benur ekspor.
"Harga masuk sampai pengiriman ini enggak masuk akal jadi rugi. Ini yang saya alami pengusaha baru kaya saya ini, dua kali rugi ya berhenti aja," kata Fahri.
Politikus Gelora itu mengaku sempat mengusulkan agar para eksportir diberikan kebebasan untuk berhubungan langsung dengan importir negara tujuan ekspor benih lobster. Pemerintah tinggal melakukan kontrol terhadap aktivitas tersebut.
"Tapi rupanya ini tidak terjadi, akhirnya pada jalan masing-masing, saya enggak ikutan masih ada bisnis lain," tegasnya.
(link: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1325756-cerita-fahri-hamzah-dua-kali-rugi-hingga-setop-ekspor-benih-lobster)
Dari kroscek dan penjelasan, dapat disimpulkan klaim yang menyebut Fahri Hamzah merupakan bagian dari rombongan maling benur adalah tidak benar alias hoaks.
Informasi termasuk kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Baca Juga :