Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo terlibat dalam kasus korupsi ekspor benih lobster.
Dugaan keterlibatan Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Wawalkot Tangsel) itu mencuat karena dia Direktur Utama PT Bima Sakti Mutiara.PT Bima Sakti Mutiara adalah salah satu perusahaan yang memperoleh jatah ekspor benih lobster dari Kementerian KKP.ICW) menduga ada praktik nepotisme di balik keterlibatan sejumlah kader Gerindra. Termasuk Rahayu sebagai pihak yang mendapatkan jatah ekspor benih lobster.Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan. Transaksi itu berasal dari penyelundupan benih lobster. Nilainya bahkan mencapai Rp900 miliar per tahun."Menurut saya. Tindakan tersebut tidak hanya bentuk konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, Rabu (25/11/2020)"Tapi juga bentuk tindakan nepotisme yang melanggar UU 28 tahun 1999," tambahnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Dalam undang-undang tersebut, sambung Donal, nepotisme diartikan sebagai perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.Sebelumnya, KPK telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu 25 November 2020 menegaskan jika penangkapan ini dilakukan terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster."Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ucapnya dikutip dari Antara.Sementara, juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan, para penyidik masih memeriksa Edhy Prabowo dan punya waktu 24 jam untuk menentukan statusnya."Ada sekitar 10 orang yang diamankan, tetapi soal konstruksi perkara dan statusnya akan diumumkan kepada masyarakat," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga :