Politikus PKS: Ekspor Benih Lobster Telah Mengancam Populasi Lobster

lobster
lobster (Foto : )
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyatakan, kontroversi ekspor benih lobster seharusnya membuat Menteri KKP dapat berperan sebagai regulator yang baik.
Menteri dapat memperkuat pengawasan terhadap berbagai perilaku penyimpangan dan permainan yang hanya mengedepankan keuntungan.Johan Rosihan mengatakan,  mengenai penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK yang diduga berhubungan dengan persoalan ekspor lobster.Dia mengatakan bahwa sebagai mitra, Komisi IV DPR telah mengingatkan Kementerian agar tidak asal dalam melakukan ekspor benih lobster."Kita sudah mengingatkan pemerintah agar tidak serampangan membuat keputusan membuka kembali izin ekspor benur lobster yang sebelumnya secara tegas telah dilarang melalui Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (KP) Nomor 1 Tahun 2015 dan adanya PermenKP Nomor 56 Tahun 2016 yang berisi larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan," kata Johan kepada wartawan, seperti dikutip dari laman Viva Rabu (25/11/2020).Politikus PKS ini juga menyampaikan bahwa praktik penjualan atau ekspor benih lobster, kepiting, dan rajungan dapat berpotensi menimbulkan indikasi kerugian negara. Selain itu juga akan lebih menguntungkan negara lain seperti Vietnam."Di sisi lain, ekspor benih lobster telah mengancam populasi lobster di Indonesia sehingga kebijakan pembangunan berkelanjutan terhadap pengelolaan lobster harus menjadi prioritas pemerintah," papar Johan.Johan sebenarnya lebih berharap agar pemerintah lebih serius mengembangkan usaha  pembesaran untuk ketiga komoditas, yakni lobster, kepiting dan rajungan. Sehingga benih yang ditangkap oleh nelayan dapat terserap oleh kegiatan pembesaran dalam negeri sebelum diekspor keluar."Hal ini akan jauh lebih menguntungkan perekonomian nasional karena komoditas tersebut merupakan bagian dari komoditas perikanan ekonomis penting yang mesti dikelola secara cermat dan inovatif," pungkasnya.