Untuk kedua kalinya Pemilik atau Pengurus Organisasi perusahaan PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life kembali dilaporkan oleh nasabah gagal bayar ke Polda Metro Jaya.
Mewakili nasabah, Advokat Surya La Ode, S.H. dalam keterangannya mengatakan laporan sudah terdaftar dengan LP Nomor: LP / 7012 / XI / YAN 2.5 / 2020 SPKT PMJ, Tanggal 25 Nopember 2020.Surya juga menjelaskan bahwa pada laporan kali ini kerugian yang dialami nasabah Kresna Life terkait dana polis jatuh tempo kurang lebih Rp50 miliar yang tidak bisa dicairkan dengan total korban 21 orang nasabah.Untuk pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 75 dan Pasal 76 UU no. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Pasal 8 ayat 1 (f) jo Pasal 62 dan 63 (f) UU no. 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 3 dan 4 UU no.8 th 2010 tentang tindak pidana pencucian uang serta Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tertera dalam LP Nomor: LP / 7012 / XI / YAN 2.5 / 2020 SPKT PMJ, Tanggal 25 Nopember 2020.Para terlapor adalah Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Inggrid Kusumodjojo, Gatot Budianto dan Hotbonar Sinaga. Mereka adalah terduga direksi dan pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna.Menurut Surya, AJK harus mengganti seluruh kerugian para nasabah tanpa syarat apapun karena sejak awal sudah terlalu banyak mengumbar janji - janji manis kepada para nasabah.AJK menawarkan produk tidak sesuai dengan keterangan, dan kini, korban sudah banyak dan kerugian mencapai triliunan rupiah, lalu dimana keberadaan OJK sebagai pengawasan mewakili negara untuk memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat indonesia."Masyarakat diwajibkan untuk berinvestasi di Indonesia, tetapi kenapa pemerintah belum bisa menjalankan amanah dan komitmen itu, korban sudah banyak, namun OJK masih tutup mata dan seakan tidak punya taring untuk memberikan efek jera bagi perusahaan investasi yang ada diindonesia, ini menyangkut kemaslahatan hajat hidup orang banyak," tandas Surya.Kresna Life sejak awal sudah terlalu banyak mengumbar janji - janji manis kepada para nasabah.Jika tidak dilakukan maka LQ Indonesia Law Firm sebagai kantor hukum yang sering menangani kasus-kasus skala nasional akan melakukan upaya hukum yang lebih masif lagi demi kepentingan para pemberi kuasa termasuk meminta Pemerintah Indonesia untuk turun tangan yang bisa membuat Kresna Life diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan perlawanan hukum agar kegiatan usaha Perasuransian Kresna Life disuspensi atau dibubarkan secara hukum.Seperti diketahui, sejak tahun 2019, para korban sudah cukup lama menginvestasikan di Kresna Life. jika dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah, justru akan membuat masyarakat tidak akan ada lagi yang percaya dengan perusahaan-perushaan asuransi di Indonesia sementara di sisi lain pemerintah juga sedang memprioritaskan pertumbuhan ekonomi Indonesia di segala bidang.La Ode Surya Alirman, mengatakan bahwa Kresna Life tidak dapat menghindar atau bersembunyi dari tuntutan hukum kecuali Kresna Life membayar seluruh kerugian kliennya, maka untuk itu cara terbaik yang harus dilakukan oleh Kresna Life adalah membayar seluruh kerugian klien sebelum masuk tahun 2021 mengingat kresna life memiliki banyak aset untuk mengganti seluruh kerugian kliennya.Di sisi lain, Surya menyayangkan sikap OJK yang terkesan abai bahkan diduga ada konspirasi atau ikut serta dalam pengawasan Kresna Life yang lalai sehingga menyebabkan korban bertambah banyak, padahal OJK sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengawasi Kresna Life.OJK menurut Surya, kelihatan tergesa-gesa mencabut sanksi yang diberikan kepada Kresna Life. Seharusnya sanksi yang diberikan kepada Kresna Life harus lebih berat lagi sampai semua nasabah mendapatkan semua uangnya.Saddan Sitorus, SH dari LQ Indonesia Lawfirm, kuasa hukum korban Kresna Life dalam laporan polisi sebelumnya mengatakan bahwa dalam kasus gagal bayar yang dialami nasabah Kresna Life, OJK kelihatan tumpul sehingga OJK patut untuk disomasi oleh para Korban agar OJK paham bahwa selama ini OJK tidak mencerminkan sebagai sebuah lembaga negara yang berguna dan bermanfaat bagi industri keuangan di Indonesia karena sangat minim pengawasan dari Pemerintah.Pihaknya mempertanyakan OJK sehingga berani mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) Kresna Life, padahal Kresna Life masih memiliki kewajiban membayar polis jatuh tempo kepada seluruh nasabah."Surat pencabutan sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna ( Surat No. S-458/NB.2/2020 tertanggal 4 November 2020) terlalu dini dicabut oleh OJK. Kami akan terus memperjuangkan kepentingan nasabah sampai kapan pun," pungkasnya.Saddan Sitorus, menyayangkan tindakan OJK mencabut sanksi PKU (pembatasan kegiatan Usaha) karena logikanya, jika pemegang polis lama yang sekarang menjadi nasabah Kresna Life saja tidak mampu di bayar klaim yang sudah jatuh tempo, lalu kenapa OJK membiarkan Kresna Life menjaring korban baru / pemegang polis baru."Uang sekarang saja ngakunya Kresna Life tidak ada, lalu mau bayar pemegang polis baru menggunakan apa? OJK itu memikirkan tidak kepentingan masyarakat luas. Tindakan pencabutan sanksi PKU terhadap kresna life jelas merupakan pelecehan terhadap keadilan dan tindakan OJK yang patut diselidiki oleh KPK apakah ada kepentingan dan dugaan gratifikasi yang mempengaruhi dicabutnya sanksi PKU, karena jelas tidak ada asas manfaatnya," bebernya.Tindakan OJK ini mendorong ekonomi Indonesia agar jatuh ke jurang resesi dan menambah korban gagal bayar."Kami dari LQ juga meminta agar Presiden Republik Indonesia Jokowidodo agar memberikan perhatian khusus, karena atas Tindakan oleh AJK dan OJK telah terbukti sangat merugikan, merujuk seperti komitmen Presiden bahwa hukum itu adalah panglima tertinggi pada republic ini dan harus ditegakkan tanpa harus memandang bulu, semua equality before of Law,“ tegasnya."Ini persoalan nasib banyak orang, ekonomi terganggu maka akan berdampak buruk bagi keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional dan berdampak mendorong ekonomi indonesia menjadi resesi, presiden harus cepat tanggap dan menindak setiap oknum yang bekerja tidak menjalankan amanah UU,” terangnya.Salah satu korban Kresna Life yang melapor pidana, menerangkan sudah berkali-kali bertemu dan audiensi dengan OJK namun terlihat kepentingan OJK bukan di pembrnahan dan mencari solusi namun terlihat keberpihakan terhadap Oknum Kresna Life.Pencabutan sanksi PKU dimana permasalahan belum beres, membuktikan dugaan saya bahwa OJK itu tidak ada gunanya bagi masyarakat.N korban Kresna Life lainnya, juga mengatakan bahwa Kresna Life tidak ada itikat baik untuk membayar dana para korban."Kepercayaan kami kepada kresna Life sehingga saya taruh dana saya ke perusahaan asuransi nasional dibalas dengan Air Tuba. Meminta uang sendiri sudah seperti pengemis, padahal ketika ditawarkan polis asuransi, 1001 bujuk rayu dilancarkan oleh pihak Kresna Life. Saya sangat kecewa dengan Kresna Life, sekarang keluarga saya kesulitan keuangan, ditambahkan dengan tindakan kresna, seolah sudah jatuh di timpa tangga," ungkapnya.Priyono Adi Nugroho, selaku wakil ketua LQ Indonesia Lawfirm, mengungkapkan bahwa akan ada proses-proses lainnya yang akan diambil oleh LQ Indonesia Lawfirm baik Yuridis maupun Non Yuridis.Pihaknya juga akan Gugat OJK dan buat gerakkan untuk membubarkan OJK. Untuk apa buang-buang duit rakyat mengaji institusi pengawas yang sudah gagal dalam pengawasan.LQ Indonesia Lawfirm menghimbau kepada masyarakat yang dirugikan oleh Kresna Life untuk jangan takut melapor, hubungi LQ di 0817-489-0999.Untuk menghadapi raksasa, seluruh masyarakat yang menjadi korban wajib bersatu karena sudah terlihat indikasi Kresna Life hanya mengulur-ulur melalui Skema PKB dimana PKB melepaskan Kresna Life dari tuntutan hukum pidana dan perdata.Masyarakat jangan mau dibodohi oknum, mau lepaskan tuntutan hukum boleh saja, tapi SETELAH dana kalian di bayar LUNAS, jangan mau dicicil. Segera hubungi 0817-489-0999 untuk bantuan hukum.
Baca Juga :