Dua Kakek Diringkus Gegara Bayar Utang Rp800 Juta Pakai Uang Palsu

Dua Kakek Diringkus Gegara Bayar Utang Rp800 Juta Pakai Uang Palsu
Dua Kakek Diringkus Gegara Bayar Utang Rp800 Juta Pakai Uang Palsu (Foto : )
Dua kakek ditangkap polisi saat melakukan transaksi pembayaran utang sebesar Rp800 juta dengan menggunakan uang palsu.
Kedua kakek berinisial nama SMN (71) dan SS (69) dicokok oleh Tim Buru Sergap Polsek Pondok Aren ketika sedang melakukan transaksi pembayaran utang sebesar Rp800 juta di salah satu rumah di Kampung Raden, Bekasi, Jawa Barat.Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa mengatakan, kedua pelaku merupakan buronan pihaknya. Dari tangan mereka, polisi menemukan barang bukti uang pecahan Rp100 ribu senilai total Rp800 juta.[caption id="attachment_405480" align="alignnone" width="900"] Dua Kakek Diringkus Gegara Bayar Utang Rp800 Juta Pakai Uang Palsu Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa, tengah, bersama jajarannya menunjukkan barang bukti..(ANTV/Milhan Wahyudi).[/caption]Kepada polisi, SMN, pelaku, mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang pria berinisial J, dengan menukarkan uang asli Rp50 juta, untuk mendapatkan uang sebanyak Rp800 juta.Jajaran Polsek Pondok Aren, lanjut Riza, kini sedang memburu pelaku berinisial J yang berperan sebagai pencetak dan pengedar uang palsu.Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 36 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara.
Milhan Wahyudi | Tangerang Selatan, Banten