Jadi Menteri KKP, Ini Sederet Kebijakan Edhy Prabowo yang Disorot Publik

Edhy Prabowo
Edhy Prabowo (Foto : )
Politisi Partai Gerindra, Edhy Prabowo, masuk dalam Kabinet Indonesia Maju sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Sejak menjabat sebagai menteri, ia langsung melakukan berbagai perubahan kebijakan. Apa saja itu?
Salah satu kebijakan yang paling disorot masyarakat adalah dibukanya kembali keran ekspor benih lobster lewat lahirnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Aturan ini mengganti aturan lama menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti, yang melarang benih lobster diekspor. Saling sindir antara Menteri Edhy dengan Susi pun terjadi dalam berbagai kesempatan. Berikut sederet kebijakan Menteri Edhy yang menuai kontroversi di tengah masyarakat:

Ekspor Benih Lobster

Menteri Edhy melegalkan ekspor benih lobster dengan alasan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan yang selama ini bergantung pada benih. Ia menegaskan, tidak mungkin seorang menteri membuat kebijakan yang merugikan nelayan. Ekspor benih lobster pun meningkat drastis. Ada tiga negara yang menjadi tujuan utama ekspor benih lobster, yaitu Vietnam, Hong Kong dan Taiwan. Namun ekspor ke Vietnam merupakan yang tertinggi. Namun pembukaan keran ekspor benih lobster dikritik berbagai kalangan, termasuk mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Menurut Susi, kebijakan ekspor benih lobster merupakan hal yang aneh, karena hanya Indonesia saja yang mengizinkan ekspor benih lobster. Pelarangan ekspor benih lobster dilarang di berbagai negara agar terjaga keberlanjutannya. Sementara lembaga pemantau korupsi, Indonesia Corruption Watch ( ICW) pada Juli lalu menilai, ada dugaan nepotisme di balik kebijakan ekspor benih lobster. Karena itu ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK turun tangan mengusut kasus tersebut.

Legalisasi Cantrang

Rencana legalisasi cantrang oleh KKP turut menjadi sorotan publik. KKP sedang menggodok aturan yang merevisi soal perizinan 8 alat tangkap baru. Kedelapan alat tangkap itu antara lain, pukat cincit pelagit kecil dengan dua kapal, cantrang, pukat hela dasar udang dan huhate mekanis. Pihak KKP menyebut, pelegalan alat tangkap baru itu untuk mendorong iklim investasi. Namun rencana ini disindir Susi lewat akun Twitternya. "Ikan sudah banyak saatnya kapal-kapal raksasa cantrang, trawl, purseiners, dan lain-lain mengeruk kembali. Saatnya panen bibit lobster yang sudah ditunggu-tunggu Vietnam. Inilah investasi yang kita banggakan," cuit Susi.

Izinkan Kapal Ikan di Atas 200 GT Beroperasi

Seiring rencana legalisasi delapan alat tangkap baru, KKP juga kembali mengizinkan kapal-kapal ikan dengan tonase di atas 200 gross ton (GT) kembali beroperasi dengan persentase skala usaha sebesar 22 persen. Padahal selama Susi menjabat sebagai Menteri KKP, kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 GT dilarang beroperasi. "Ini kapal cantrang yang kecil. Yang gede di atas 100 GT, talinya bisa 6 kilometer. Sweeping-nya dasar lautnya bisa mencapai lebih dari 500 Ha," cuit  Susi di akun Twitternya.

Penenggelaman Kapal

Selama menjabat sebagai Menteri KKP, Susi dikenal dengan kebijakan penenggelaman kapal-kapal pencuri ikan asing. Namun sejak Edhy menjabat sebagai Menteri KKP, kebijakan itu diubah. Ia lebih memilih menghibahkan kapal-kapal tersebut pada nelayan atau institusi pendidikan. Alasannya, banyak nelayan dan institusi pendidikan yang membuhtuhkan kapal-kapal ini. Meski demikian, penenggelaman kapal pencuri ikan dapat dilakukan jika melawan saat akan ditangkap petugas.