Seekor orangutan masuk ke perkampungan warga selama empat hari. Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, akhirnya melepasliarkan orangutan tersebut ke habitatnya.
Seekor Orang utan yang diperkirakan berusia 35 tahun dengan berat 65 kilogram akhirnya dilepasliarkan petugas di kawasan hutan konservasi alam di Desa Sipirok, Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan. Sebelum dilepasliarkan ke habitat awalnya, orangutan tersebut sempat diperiksa kesehatannya oleh petugas.Sebelumnya orangutan ini diamankan oleh petugas setelah tersesat masuk ke perkampungan warga di Dusun Padang Bulan, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Setelah empat hari berkeliaran , orangutan tersebut ditangkap oleh petugas BKSDA dengan cara dibius.“ Saat menangkapnya kami melakukan pembiusan. Setelah kondisi orangutan ini membaik dan diperiksa kesehatannnya dan dinyatakan sehat, maka kami kembali melepasliarkannya di Cagar Alam Dolok Sipirok, “ ujar Kabid Teknis BBKSDA Sumut, Irzal Azhar.Bahana Situmorang – Agung Harahap | Medan, Sumatera Utara
Orangutan Masuk ke Perkampungan Warga, Akhirnya Dikembalikan ke Habitatnya
Selasa, 24 November 2020 - 23:15 WIB